MANAberita.com – SETELAH dilaporkan oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, komentar dukungan dan simpatik dari warganet hingga Kamis, 7 September 2017 untuk Aktivis sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono terus mengalir di dinding Facebook Dhandy Dwi Laksono.
Dandhy dilaporkan Repdem Jawa Timur, pada Rabu, (06/08) lalu karena dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui status di akun Facebook miliknya.
Dandhy menulis, “Repeat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai “petugas partai” (sebagaimana Aung San menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083.”
Namun beda halnya dari anggapan warganet, dari ribuan akun yang melayangkan komentarnya pada status tersebut, kebanyakan dari mereka mendukung dan membela Dhandy, bahkan akun Facebook milik Arief Priyono yang semula tidak sependapat dengan Dhandy kini berbalik mendukungnya.
“Saya sering tidak sependapat dengan status-status Bung Dandhy Dwi Laksono. Namun sikap kritis tidak layak direspon dengan pemidanaan. Sikap kritis wajib hadir sebagai penyeimbang, agar kekuasaan tidak menjadi absolut dan semena-mena. Semangat mas,” tulis akun Arief Priyono.
“Dandhy Dwi Laksono, semangat pak. Apa yg kita pikirkan acap kali beda dengan apa yg dipikirkan orang. Mengukur apa yg hendak diucap, ditulis, dilakukan adalah pilihan terbaik. Jadi berjuanglah dengan yg cara terukur,” tambahTitis Nurdiana.
“Ketika para pengagum rezim takut dengan tulisan kritis dan terlalu reaktif tanpa memikirkan bantahan, saat itu demokrasi memang hanya jadi gincu kekuasaan. Lawan! 13 tahun Munir. Salut untuk Mas Dandhy Dwi Laksono.” timpal Dahrma Setyawan.
Meski tidak sempat membalas satu persatu komentar dari warganet, namun Dhandy mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang didapatnya melalui status yang kembali ia bagikan.
“SOLIDARITAS ITU. Kawan-kawan, terima kasih untuk semua reaksi dan solidaritasnya yang belum dapat saya balas satu per satu. Juga mohon maaf untuk rekan media yang sepanjang hari berusaha menghubungi tapi belum sempat saya respon,” kata Dhandy.
Sebelumnya, Dhandy tidak pernah menyangka jika postingannya tersebut menjadi masalah sampai harus diproses secara hukum. “Seperti halnya kita semua, saya juga terkejut dengan pelaporan itu. Alih-alih mendapat kiriman artikel bantahan atau perspektif pembanding, yang datang justru kabar pemolisian,” sambung Dhandy.
Dhandy mengaku bahwa ia bersama tim kuasa hukumnya sedang melakukan pengumpulan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan “pasal-pasal karet” dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan. (neny)