MANAberita.com – RANI, istri Aris Wahyudi pendiri Partai Ponsel yang memiliki program lelang perawan melalui situs nikahsirri.com meminta maaf atas prilaku suaminya. Diakuinya bahwa kondisi mental sang suami mengalami gangguan setelah kalah dalam Pilkada Banyumas.
Seperti yang sudah dibahas kemarin, pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi saat ini telah ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Terungkapnya kasus lelang perawan ini pun tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial.
Rani menjelaskan bahwa suaminya mengalami depresi setelah kalah dalam Pilkada Banyumas tahun 2008. Karena perolehan suara pria yang dijuluki dengan nama Arwah itu, menempati posisi buncit dengan perolehan suara 10 persen. Setelah kejadian itu, terkadang suaminya terlihat normal dan dalam waktu tertentu, depresi itu akan kembali kambuh. Berikut pengakkuannya seperti dilansir dari liputan6.com.
“Saya atas nama keluarga meminta maaf karena suami saya. Suami saya agak gila, agak gila,” ucap Rani sambil tersedu menangis di depan rumahnya, Bekasi, Senin (25/09/17).
“Kesehariannya kadang dia gila seperti itu, kadang normal. Mungkin karena kegilaannya tidak terlihat. ,” ungkap Rani sambil mengusap air mata di wajahnya.
Menurut dia, gangguan jiwa tersebut mulai nampak saat Aris terobsesi untuk bergabung menjadi warga negara Amerika Serikat lewat pembuatan buku yang berisi tentang keinginannya itu.
Buku yang sarat kontroversi tersebut, kata dia, sempat diluncurkan dengan mengundang sejumlah wartawan dalam sebuah deklarasi yang dihadiri komunitas masyarakat yang menjadi pendukungnya.
“Sampai beliau (Aris) sempat mengeluarkan buku ingin bergabung dengan Amerika. Dia mengeluarkan buku kontroversi-kontroversi” kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Prilaku gangguan jiwa ini juga kerap diperlihatkannya saat berkomunikasi dengan keluarga yang terkadang tidak bisa dicerna secara akal sehat.
Namun Rani memastikan, gangguan jiwa pria yang mengaku sebagai lulusan Bidang Elektro University of Essex Inggris itu tidak sampai berujung pada kekerasan rumah tangga yang dialami istri dan tiga anaknya.
“Kalau kekerasan dalam rumah tangga tidak sampai seperti itu,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menjelaskan bahwa jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Seluruh hukuman yg tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO. KemenPPPA menegaskan hendaknya kasus seperti ini tidak terulang dan perlunya partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah untuk mencegah eksploitasi perempuan dan anak. Bilamana kasus seperti ini terulang maka pemerintah akan terus bekerja sama dan tidak akan segan untuk menindak tegas. (Int)