MANAberita.com – SEORANG kakek bernama Tarno berhasil ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, setelah mencoba kabur setelah melakukan pencabulan anak di Kelurahan Pisangan Timur. Kakek berusia 57 tahun ini berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Majalengka, Jawa Barat dini hari tadi.
Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Sukadi membenarkan penangkapan ini, “Alhamdulillah sudah ditangkap dini hari tadi sekitar jam 03.00 WIB di Majalengka,” ungkapnya, Selasa (10/10/17).
Sebelumnya Tarno berusaha kabur dan bersembunyi di rumah istrinya sesaat setelah sempat diamankan warga, Jumat (06/10/17). Awalnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini belum dibawa ke ranah hukum dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan di rumah Ketua RT setempat. Namun kemarin sore kasus ini resmi dilaporkan keluarga korban ke kepolisian.
“Kami tangkap setelah kemarin sore keluarga korban resmi membuat laporan kepolisian,” ucap Sukadi.
Sebelumnya, bocah berinisial F (9) dan D (6) diduga menjadi korban pencabulan. Bocah yatim ini belakangan terlihat murung. Bahkan ia kerap menangis ketakutan saat didekati warga.
Bocah ini tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama ayahnya. Namun sang ayah jarang tidur di rumah kontrakannya. Ayah korban yang menderita stroke banyak menghabiskan waktunya di gerbang kampung tempat ia mengais rezeki.
Sukadi mengatakan, pelaku masih memiliki istri sah. Hanya saja mereka tidak tinggal satu rumah. Tarmo yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini tinggal di Jakarta, sementara sang istri di Majalengka, Jawa Barat.
Dalam kesehariannya Tarno dikenal begitu dekat dengan anak-anak kecil yang tinggal di sekitar lingkungannya. Namun siapa sangka kedekatannya itu justru disalah gunakan denngan perbuatan asusila.
“Iya (dugaan penyebabnya) karena sudah lama tidak kumpul sama istri. Dia tidak cerai, hanya LDR saja,” ucap Sukadi.
Tindakan tak senonoh itu dilakukan Tarmo hanya untuk memuaskan hasratnya. Pencabulan dilakukan oleh Kakek delapan anak ini menggunakan tangannya.
“Pelecehannya, dia pakai tangan. Pengakuannya sih hanya dielus-elus, tapi hasil (visum) dokter kan ketahuan,” tambahnya.
Sejauh ini, korban pencabulan Tarmo baru teridentifikasi satu orang, yakni F (9). Kendati begitu, polisi tetap mendalami dugaan adanya korban lainnya, termasuk adik F, berinisial D (6). Apalagi berdasarkan keterangan warga, korban diduga berjumlah tiga orang lebih.
“Sementara baru satu korbannya. Tapi tentu kami dalami terus,” ucap Sukadi.
Saat ini Tarno ditahan dan diinterogasi di Mapolsek Pulo Gadung, Jakarta Timur. Tarno dijerat 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun. (Int)