Diperiksa Soal Masterpiece Karaoke, Ahmad Dhani Pulang dengan Mobil Polisi

  • Sabtu, 07 Oktober 2017 - 16:20 WIB
  • Peristiwa
Ahmad Dhani datangi Polda Metro Jaya
Ahmad Dhani datangi Polda Metro Jaya

MANAberita.com – MUSISI Ahmad Dhani datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan dirinya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 10 media online.

Dhani diperiksa sebagai saksi dengan 11 pertanyaan dari penyidik terkait pembuktian bahwa dirinya merupakan shareholder dari pihak yang menaungi Masterpiece Karaoke.

“Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke. Sebelum fitnah ini diperiksa, saya mengumpulkan bukti-bukti lengkapnya admin,” kata Dhani usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (06/10/2017).

Dhani juga menyampaikan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dhani di Bareskrim Polri, Kamis (31/08/2017).

Baca Juga:
Wow! Terungkap Ternyata ini 7 Nama Lucinta Luna Sebelum Terkenal

Menurut pengakuan Dhani, dirinya melaporkan 10 media online dengan UU ITE, Pasal 310 tentang fitnah dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Media tersebut diduga memuat berita hoax tentang pemecatan dirinya dari Masterpiece Karaoke tanpa konfirmasi dari pihaknya.

Media online yang dilaporkan Dhani yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com. Dan dua media lainnya adalah media online daerah yakni radarcirebon.com dan fajar.co.id.

“Iya, saya kan melaporkan ada 10 media online. Masalahnya yaitu yang dibilang saya dipecat dari Masterpiece Karaoke, mereka dapatkan berita itu dari Lambe Turah. Bayangkan, Lambe Turah dijadikan sumber berita,” ujar Dhani, Jumat (06/10/2017).

Baca Juga:
Waduh! Direktur Pemakaman Indiana Ditemukan Dengan Puluhan Mayat Yang Membusuk

Meskipun kabar itu didapat dari akun Instagram Lambe Turah, namun Dhani tidak melaporkan akun ini kepada polisi dengan alasan tidak jelas alamatnya. “Lambe Turah kan nggak bikin (media) online, nggak ada alamatnya. Kalau tahu siapa orangnya, kita laporin. Kalau media online ini kan jelas alamatnya,” lanjutnya.

Dhani sengaja tidak memilih menempuh jalur Dewan Pers untuk pengaduan soal pemberitaan tersebut. Padahal pemberitaan di media, baik online, cetak, maupun televisi dan radio, adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers. “Nggaklah, biar jadi efek jera,” ucapnya.

Mobil yang mengantar Ahmad Dhani setelah diperiksa di Polda Metro Jaya. (detikcom)

Pemeriksaan Dhani berlangsung sekitar 3 jam. Pulangnya, Dhani menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 126-07. “Oh, itu mobil teman saya, kebetulan saya ada teman orang Polda,” kata Dhani saat ditanya soal mobil berpelat polisi tersebut. (Int)

Komentar

Terbaru