MANAberita.com – KASUS pencemaran profesi Ojek Online akhirnya berbuntut panjang. Salah satu Dosen UIN Raden Fatah Palembang, Rara Mu’asyiroh yang juga berprofesi sebagai driver Ojol mengusulkan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, yang berbunyi: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Surat Terbuka Dosen UIN Raden Fatah Terkait Kasus Pencemaran Ojek OnlineDalam suratnya Rara juga menyatakan bahwa kehadiran Ojol selama ini telah membantu masyarakat, baik dari segi mengurangi pengangguran maupun kenyamanan dalam berkendara. Berikut Surat Terbuka yang dikirim Rara di grub facebook komunitas go-jek dan grab Palembang:
Assalamua’alaikum Wr. Wb.
Yang Saya Hormati,
Seluruh Driver Ojek Online Se Nusantara.
Dengan adanya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sdr. Redi Oktar salah satu Mahasiswa di Universitas Swasta kota Palembang. Alangkah baiknya kita selesaikan secara hukum.
Kita ini sebagai masyarakat yang taat hukum, serahkan kasus ini ke pihak kepolisian, biarkan mereka memproses kasusnya. Sebagai driver ojek online, kita juga harus terus meng foll-up sampai mana kasus ini berjalan.
Kasus ini merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Profesi saya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Kota Palembang dan juga bangga bekerja sebagai driver Ojek Online. Karena pekerjaan ini, pekerjaan yang mulia. Dengan kehadiran ojek online, telah banyak masyarakat terbantukan. Salah satunya berkurangnya angka pengangguran dan pelayanan dan fasilitas baik yang diberikan oleh driver ojek online.
Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Salam Satu Aspal…
Salam Nusantara. .. (Nad)