Dua Pekan, Polresta Palembang dan Polsek Jajaran Tangkap 71 Tersangka 3C

  • Kamis, 14 Desember 2017 - 23:18 WIB
  • Kriminal
Curanmor
Gelar tangkapan 3C (Curas, Curat dan Curanmor)

MANAberita.com – KALI ini Kapolresta Palembang kembali mengelar tangkapan 3C (Curas, Curat dan Curamor), hasil tangkapan dua pekan terakhir di halaman Polresta Palembang. Gelaran perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono dan Wakasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma.


Dimana, di ketahui gelaran perkara ini ungkap kasus 3C. Polsek-polsek lingkup Polresta Palembang, dan Jajaran Sat Reskrim Polresta Palembang, seperti, Pidum, Tekab 134, Intelkam, Curanmor, Reserse Narkoba dan Shabara Polresta Palembang.
Hasilnya, ungkap kasus sat reskrim polresta Palembang, curat ada 25 kasus pelaku yang berhasil ditangkap 29 orang, curas 3 kasus pelaku yang berhasil ditangkap 4 orang dan curanmor ada 4 kasus, pelaku berhasil ditangkap 4 orang.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono

Sedangkan, hasil ungkap kasus polsek jajaran diwilayah Polresta Palembang, curat ada 22 kasus, pelaku berhasil ditangkap 27 orang, curas ada 6 kasus, pelaku yang berhasil ditangkap 7 orang dan untuk curanmor tidak ada.
“Total keseluruhan curat ada 47 kasus, curas ada 9 kasus dan curanmor 4 kasus. Total pelaku yang berhasil ditangkap 71 orang,” ungkap Kapolresta Palembang.
Wahyu mengatakan, ungkap kasus ini akhir ungkap Polresta Palembang beserta jajaran polsek priode dua pekan terakhir. Terhadap tersangka hingga saat itu masih dilakukan pemeriksaan, untuk dilakukan pendalaman, terkait adanya dugaan pelaku lain.
“Ya hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, dilakukan pemeriksaan lagi di Polresta Palembang, maupun di Polsek jajaran,” katanya.
Ketika ditanya untuk kedepan menjelang natal dan tahun baru, Bapak berpangkat melati Tiga ini menuturkan, kedepan tentu Polresta Palembang, beserta jajaran akan selalu melakukan upaya-upaya. Baik itu upaya preventif, antisipasi,” kita akan melakukan tindakan terukur, pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, khususnya tindakan pelaku kejahatan jalanan 3C,” tutupnya. (Rcy)

Komentar

Terbaru