MANAberita.com – GUNA menciptakan kota Palembang yang aman dan kondusif menjelang Asian Games 2018, Polresta Palembang mengelar Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Mario Ivanry, Jumat (08/12). Operasi Cipta Kondisi dimulai dari pukul 15.00 WIB, dengan target tempat penjualan minuman keras (miras), sebagai penyakit masyarakat.
Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan Polresta Palembang, mulai dari Intelkam, Reserse, Shabara, dan Piket, menyisir dari kawasan Ilir barat I, Ilir Timur I dan Ilir Timur II.
Dimana petugas melakukan pemeriksaan (pengeledahan), dari warung-warung kecil dan ruko-ruko yang menjual miras. Selain itu kepada masyarakat yang meresahkan sedang nongkrong dan tidak mempunyai KTP, terpaksa digiring petugas ke Polresta Palembang.
Dari operasi tersebut polisi berhasil mengamankan, 2 dirijen minuman Tuak dari pemilik Novri, 14 botol Miras berbagai macam merek dengan Pemilik Yono. Serta 1 orang tanpa identitas KTP dan 2 orang jukir liar yakni Harun Saputra dan Andre Irawan als unyil diamankan.
Belasan Preman dan Perjudian diamankan Saat Operasi Cipta KondisiDitempat berbeda, Operasi Cipta Kondisi pimpinan Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, mengamankan 13 juru parkir liar dan preman jalanan.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa pemain judi, serta 6 pelaku lainnya, dikawasan pasar Sako, Terminal.
“Ya Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan atas perintah atasan, agar Kota Palembang tetap kondusif, dan aman jelang Asian Games 2018,” ungkap Waka Polresta Palembang AKBP Prasetyo melalui Kasat Intelkam, Kompol Mario Ivanry didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.
Lanjut Mario, operasi ini pun akan dilakukan secara rutin ditempat-tempat berbeda, dengan tujuan untuk menekan angka kejahatan seperti 3C (Curat, Curas dan Curanmor).”Ya akan kita lakukan langsung secara rutin, untuk menekan banyaknya angka kejahatan. Dan jika didapati seseorang yang mencurigakan langsung kita amankan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Yon Edi Winara mengatakan, pelaku-pelaku yang diamankan nantinya akan didata. Namun untuk melakukan tindak criminal perjudian akan dihukum sesuai hukum yang ada, “kita langsung mendata bagi yang melakukan perjudian kita kenakan pasal 303 KHUP, tentang perjudian,” ungkapnya. (Rcy)