MANAberita.com – SEORANG gadis belia umur 13 tahun, SA menangis sesenggukan saat dijemput polisi di sebuah rumah di Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (02/12/2017) sore.
Di usianya yang sangat belia, SA dilacurkan seorang mucikari bernama Jarni (49). Sebelumnya keberadaan SA sempat menjadi viral di media sosial.
Dengan wajah yang masih lugu, SA duduk bersama mucikari yang menjualnya. Seseorang yang mengunggah foto itu mengungkapkan, SA ingin minta tolong namun ketakutan. Tidak lama setelah unggahan itu menjadi viral, polisi dari Polres Tulungagung segera menjemput SA.
Polisi juga menangkap Jarni, mucikari asal Desa/Kecamatan Kedungwaru yang melacurkan SA. Keduanya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.
Seorang perangkat Desa Ngujang bernama Rahmat mengatakan, pelaku adalah pendatang yang kos di wilayah Ngujang 2. “Wilayah itu memang banyak pendatang. Biasanya mereka beraktivitas pada siang hari, kalau malam sepi,” terang Rahmat, Minggu (03/12/2017).
Rahmat menambahkan, Jarni ditangkap di rumah kostnya.
Menurut Rahmat, banyak pendatang seperti Jarni di area Ngujang 2. Keberadaannya sulit dipantau, karena saat malam mereka tidak ada di lokasi.
“Kalau tamu siang hari kan tidak ada kewajiban untuk lapor ke ketua RT. Kecuali kalau malam hari dan menginap, tamu wajib lapor,” tambah Rahmat.
Diketahui SA berasal dari Kecamatan Bendungan, Kebupaten Trenggalek. Sementara Jarni adalah bibinya. SA sebelumnya tinggal di Palembang, namun ibunya asli Bendungan dan tengah stroke.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, SA sudah dijual kepada seorang laki-laki hidung belang. Jarni mematok harga Rp 1 juta kepada AR, seorang laki-laki asal Desa Kaliboto, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. “Sebelumnya dia ditawari kerja di toko pakaian. Tapi setelah beberapa hari anak itu ternyata malah dijual,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengakui sudah menangkap AR dan Jarni. Keduanya sudah dijadikan tersangka dan ditahan. “Kasusnya masih dalam proses penyelidikan, dan masih akan dikembangkan,” terang Mustijat.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 200.000 sisa transaksi dan pakaian SA. Polisi juga telah melakukan visum untuk menguatkan dugaan pencabulan terhadap SA. Jika tidak ada perubahan hasil visum akan keluar pada hari Senin (04/12/2017).
“Nanti lebih lengkapnya kita akan rilis bersama-sama. Tunggu saja penjelasan lebih lengkap,” tutup Mustijat. (Int)