MANAberita.com – SEMPAT melaporkan Muhammad Tohir karyawan dari PT. Otto Finance dengan dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik, Abdul Kadir (46) warga jalan Ultra No 2791 RT. 29 RW. 06 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, saat membuat laporan di Polresta Palembang, Selasa (31/10) lalu, kini statusnya ditetapkan oleh pihak polisi sebagai tersangka.
Penetapan Abdul Kadir sebagai tersangka, atas dugaan sebagai penadah. Dimana setelah petugas dari Satreskrim Polresta Palembang memintai keterangan dari tersangka.
Saat ditemuin diruang piket Satreskrim Polresta Palembang Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Kadir mengatakan kalau dirinya dijerat pasal oleh penyidik sebagai penadah. “ Atas laporan sebagai penadah,” ungkapnya kepada awak media Minggu (10/12).
Lanjutnya, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian kalau, Rabu (4/10) lalu, temannya Dewi datang kerumahnya hendak menitipkan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BG. 1740 ZW beserta dengan kuncinya. Dan tidak mengetahui kalau mobil tersebut masih menunggak selama 7 bulan.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Humas Iptu Samsul membenarkan kalau pihaknya sudah menetapkan Abdul Kadir sebagai tersangka sebagai penadah. “ Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan petugas lebih lanjut,” singkatnya. (Rcy)