MANAberita.com – SEPERTI pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah inilah yang cocok disematkan pada Zakaria (21), warga Merah Mata Kabupaten Banyuasin.
Meski sudah banyak melakukan aksi pencurian spion mobil di beberapa lokasi, akhirnya pengangguran ini berhasil di tangkap unit Tekab Polresta Palembang, Jumat (08/12).
Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan Sandi Adrianus, warga Lingkaran I, Kelurahan 15 ilir Kecamatan IT I, Palembang. Dimana dua Spion mobil sudah dicuri pelaku, saat mobil korban sedang terparkir di depan halaman rumahnya, pada Jumat (27/10) lalu, sekitar pukul 02.00. Dan atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Dari laporan tersebut, petugas Tekab 134 pun, langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dan tersangka pun berhasil ditangkap saat berada dirumahnya, sekitar pukul 05.00, subuh.
” Ampun pak, saya menyerah dan mengaku salah,” ungkap Zakaria ketika digiring ke Polresta Palembang. Informasi yang dihimpun, saat melakukan aksinya pelaku awalnya biasa mencari target mobil-mobil mewah yang diparkir didepan pusat perbelanjaan, rumah, ruko dan keramaian parkir. Dan melakukan aksinya di malam hari saat mobil diparkirkan.
Berbagai spion mobil pun sudah dicurinya, tidak terhitung lagi jumlahnya. Mulai dari mobil Toyota Avanza, Daihatsu Terios, Strada, Nissan Juke dan Honda Jazz.
“Jumlah saya lupa pak, tidak terhitung lagi jumlahnya, mungkin sudah puluhan kaca spion yang saya curi,” ujarnya.
Lanjutnya, aksi pencurian spion mobil ini pun sudah ditekuninya sejak tahun 2010 dan setiap beraksi tidak sendirian, dia ditemani temannya MM yang saat ini masih buron (DPO). Hasil curian ini dijual pelaku di pasar Cinde seharga Rp 200 ribu sepasang.
“Teman saya itu penadah juga pak. Biasanya kalau ada barang kami jual di Cinde. Tidak repot lagi nyari pembeli,” ungkapnya.
Ditambahkan, ia nekad melakukan aksi ini lantaran tidak ada pekerjaan. Untuk makan dan merokok sehari-hari, dirinya terpaksa mencuri spion “Mau makan pak, mau merokok juga. Kalau tidak begini darimana dapat duit,” akunya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kabag Humas Iptu Samsul, membenarkan Tim Tekab 134, sudah Menangkap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti, Spion. ” jadi pelaku ini merupakan spesialis pencuri spion, atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” katanya. (Rcy)