MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018. Kabar terkini bahkan menyebut lembaga antirasuah itu sudah menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.
Kabar itu juga dibenarkan sumber di internal KPK. “Yup (Zumi Zola, red) sudah tersangka,” kata sumber itu seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (31/01).
Bahkan, sumber lain di KPK menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat Zumi sebagai tersangka sudah terbit pekan lalu. “Sudah tersangka dari Minggu lalu,” imbuh sumber tersebut.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini turun ke Jambi. Tim penyidik langsung menggeledah rumah Zumi di Jalan Sultan Thaha Nomor 1 Pasar Jambi, Kota Jambi.
“Ada penggeledahan. Tim masih di lapangan dan akan di-update lebih lanjut ya,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum secara terbuka menyebut status tersangka untuk Zumi. Dia meminta media untuk menunggu perkembangan.
Saut menegaskan, KPK ketika mengambil keputusan tentu sudah melalui pertimbangan matang dan penuh kehati-hatian. “Tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan signifikan,” tutupnya.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang akhir November 2017. KPK setidaknya menangkap 16 orang hasil OTT secara terpisah di Jambi dan Jakarta.
Dari OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. KPK Juga sudah menetapkan empat tersangka sebelum menjerat Zumi Zola.
Tiga orang menjadi tersangka pemberi suap, yakni Erwan Malik selaku Plt Sekda Prov Jambi, Arfian (Plt kepala Dinas PUPR Jambi), serta Saipudin (Asisten III Prov Jambi). Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Supriyono dari DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK pernah memeriksa Zumi hingga dua kali. Yakni pada 5 Januari dan 22 Januari.