Bupati Mamberamo Kabur ke PNG, KPK Ancam Terbitkan DPO

MANAberita.com – RICKY Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, diduga diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui Vanimo. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Polisi Papua Nugini Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura membenarkan bahwa RHP melarikan diri pada Kamis (14/7/2022) melalui kota Skouw,  Jayapura dan melintasi jalan setapak sebelum memasuki Wutung , Papua Nugini.

Menurut laporan yang diterima, RHP melakukan perjalanan ke perbatasan RI-PNG dengan  dua  ransel.

“Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut,” kata Faizal, Jumat (16/7/2022) malam.

Menurut Faisal, pihaknya saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kaburnya RHP.

Untuk memastikan keberadaan RHP apa di PNG atau tidak saat ini sedang diselidiki melalui jaringan yang ada.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP.

Baca Juga:
Ria Ricis Histeris! Ternyata Inilah Penyebab Turunnya Followers Instagram Secara Gila-Gilaan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.

“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/7).

RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.

Baca Juga:
Baru 2 Minggu Bekerja, Pegawai Pabrik Sosis Tewas Tergiling Karena Tak Tahu Cara Mengoperasikan Mesin

KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

“Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.

(sas)

Komentar

Terbaru