Bukan Terlihat Hebat, Pose Manja Syahrini di Jalan Tol Surabaya Terancam 18 Bulan Penjara

Syahrini
Syahrini

MANAberita.com – BUKAN Syahrini namanya jika setiap tingkah polahnya tidak menjadi perhatian dari publik dan juga netizen. Mulai lagu hingga sejumlah jargonnya memang selalu menjadi tren dan hangat diperbincangkan. Namun belum lama ini, sang penyanyi ini jadi buah bibir di media sosial karena foto dirinya sedang berpose di jalan tol Surabaya.

Syahrini mengunggah fotonya berpose di pinggir jalan tol Surabaya, Senin (05/03) lalu.

“Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh …Yaaaaa…Khaaaaannn !” tulisnya pada keterangan foto di Instagram.

Selain menuliskan keterangan foto, dia juga memberikan tag pada fotonya. Dia mencamtumkan tag pada merek-merek fashion yang dikenakannya ketika berpose di pinggir jalan tol tersebut.

Pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya ini ramai dibahas karena ada petugas yang menjaga lalu lintas di lokasi. Netizen mengkritik foto tersebut karena dinilai membahayakan dan melanggar aturan.

Hal ini juga sangat disayangkan oleh PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso. Di dalam pernyataannya ia sangat menyeselkan aksi pelantun ‘sesuatu’ yang berpose dipinggir jalan tol.

Baca Juga:
Gak Main-Main, Anang dan Ashanty Segera Laporkan Jerinx SID ke Polisi

“Kami menyesalkan jika benar foto tersebut dilakukan atau diambil di jalan tol,” kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, Rabu (07/03) kemarin.

Dwimawan juga mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan.

Ia juga menambahkan bahwa pemakaian bahu jalan hanya digunakan jika dalam kondisi yang darurat saja. Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pribadi dan menimbulkan bahaya bagi para pengguna tol.

Baca Juga:
Selain Syahrini, Deretan Artis ini Juga Jual Tiket Konser Dengan Harga Jutaan Rupiah

Pelanggaran yang disebut-sebut dilakukan oleh sang penyanyi ini adalah Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan yang tertera dalam pasal 12 ayat 1.

Syahrini dinilai sengaja melakukan kegiatan yang mampu menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Karena pelangggarannya tersebut, ia pun bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau membayar denda senilai 1,5 miliar. (Int)

Komentar

Terbaru