MANAberita.com – PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta riuh rendah saat hakim memutuskan bahwa gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Bawaslu dikabulkan, Rabu (11/04).
“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan.
Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
“Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan, PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima menghikum tergugat untuk membayar seluruh biaya yg timbul sejumlah Rp 1.100.000,” ucap Nasrifal.
Ketua Umum PKPI Hendropriyono didampingi puluhan fungsionaris partai nampak sumringah.
“Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas tegaknya keadilan di negeri ini. PKPI Lolos ikut Pemilu 2019 dengan nomor urut 20,” ujarnya.
Hendro mengakui bahwa banyak pelajaran yang bisa diambil dari perjuangan PKPI sampai akhirnya bisa lolos.
“Pertama dari internal kami mesti lebih solid lagi, sedangkan eksternalnya kejadian-kejadian yang kami lalui merupakan bentuk dari perjuangan mencari keadilan dan ini kami lakukan tanpa praktek sogok menyogok sepeser pun. Saya dari awal tidak mau ada politik suap,” paparnya.
Ketua DPP PKPI Sumsel, Usman Effendy turut larut dalam kegembiraan.
“Alhamdulillah…. Sesuai arahan Ketum keputusan PTUN hari ini, bukanlah akhir melainkan awal dari perjuangan PKPI,” kata Usman Effendy yang didampingi ketua DPK Palembang Firmansyah Yusuf, SE., MM.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu pada Selasa (06/03). Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.