MANAberita.com — USAINYA kasus pungli yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang bernama Raudi yang diminta uang pungutan liar oleh Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari membuat masyarakat lega karena oknum ini sudah diberi hukuman.
Mulanya, kasus ini mencuat karena seorang Youtubers bernama Benni Eduward mengupload video ke Youtube yang berisi tentang seorang remaja menjadi korban pungli sebesar 50 ribu oleh oknum tersebut. Parahnya, oknum ini kemudian menilang Raudi dan membawa motornya ke Polresta Palembang tanpa mengembalikan uang pungli tersebut.
Terlepas dari kasus ini sudah selesai dan oknum tersebut mendapatkan hukuman, beredar kabar jika pihak keluarga Raudi akan menuntut balik Benni dengan dugaan bahwa korban diatur oleh si perekam hingga masalah semakin bertambah panjang.
Sementara itu, Benni sendiri mengatakan jika dirinya tidak mengetahui perihal kabar jika ia akan dituntut balik oleh keluarga Raudi.
Namun, Saat @MANAberita mengkonfirmasi langsung dengan ayahnya Raudi yang bernama Sangkut, ia dengan jelas membantah kabar tersebut.
“Tidak benar, mbak. Buat apa saya menuntut, kan kasusnya sudah selesai. Oknum tersebut juga dihukum,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Benni Eduward, Raudi Saat di persidangan“Kecuali jika anak saya dipenjara, itu perlu dipertanyakan. Tapi ini kan tidak, kita selesai baik-baik jadi untuk apa saya menuntut balik Benni,” tambah Sangkut. (Dil)