MANAberita.com – KASUS penipuan uang jamaah umroh yang dilakukan oleh agen biro perjalanan First Travel memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (30/05) Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, tiba di PN Depok. Mereka akan menjalani sidang vonis atas perbuatannya yang merugikan puluhan ribu calon jemaah yang gagal berangkat umrah.
Dilansir dari detikcom, ketiga bos First Travel tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Baratpukul 09.21 WIB. Ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Depok berwarna merah dan langsung dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Andika mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya jika divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Ya kan banyak upaya hukum lainnya, nanti kita lihat saja,” kata Andika kepada wartawan. Dia keberatan jika sampai divonis 20 tahun penjara.
“Itu kelewatan,” ujarnya Andika.
Selain itu, Andika meminta majelis hakim membedakan putusan hukuman antara Annisa dan dirinya.
“Harusnya (hukuman Anniesa) dibedakan, kan kita nggak melawan ya,” ucap dia.