MANAberita.com – SIDANG pembacaan gugatan terkait, keputusan Gubernur dalam menetapkan anggota Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, memasuki sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Jendral A. Yani No 67 Palembang, Kamis (31/05).
Dalam persidangan, tujuh anggota KPID Sumatera Selatan, menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan LBH PWI selaku kuasa hukum Muhamad Fathony.
“Belum bisa komentar, akan menunjuk pengacara dahulu. Kita akan masuk sebagai tergugat intervensi,” ujar H. Eftiyani salah satu anggota KPID Sumatera Selatan.
Hal senada pun diutarakan Ekky Syahruddin salah satu Komisionet KPID yang menerangkan bahwa ke tujuh anggota KPID akan melakukan musyawarah dan rapatkan terkait langkah apa yang akan dilakukan.
“Rencananya masuk tergugat intervensi, kapan surat akan melihat kesepakatan petunjuk kapan permohonannya dimasukkan,” terangnya.
Selaku Tergugat, Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin melalui Kasubag Bantuan Hukum, Hisbullah menerangkan, bahwa telah menghadiri sidang beberapa kali, mulai dari sidang persiapan dan hari ini menyampaikan jawaban.
“Akan terus mengikuti sidang, Minggu depan rencananya akan lanjut ke sidang Duplik, Sidang Alat Bukti dan saksi – saksi,” jelasnya.
Terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan dijelaskannya bahwa Gubernur Sumsel telah menerima hasilnya dari DPRD di Sub Kominfo Sumsel.
“Tidak mungkin Gubernur Sumsel membuat keputusan langsung tanpa melalui hasil uji kelayakan,” ujarnya.
Terkait adanya pergantian peringkat yang dilakukan oleh Gubernur Sumsel dari hasil yang diberikan oleh Komisi I DPRD Sumsel, Hisbullah tidak dapat berkomentar banyak.
“Naah, itu saya tidak dapat berkomentar, Biro Hukum tidak sampai kesana. Mengetahui SK tersebut bermasalah setelah ada gugatan,” terangnya.
Sementara itu, selaku kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI), Iir Sugiarto menerangkan bahwa Gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini terkait keputusan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin Nomor : 0411/KPTS/KPlD/2018 Tentang Keanggotaan KPID Sumsel periode 2018-2021.
“Kami minta, Gubernur Sumsel mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan ulang keputusan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD,” ujarnya.
Sidang yang di Pimpinan Hakim Ketua Darmawi, akan dilanjutkan pada tanggal 6 Juni 2018 dengan agenda Duplik dari penggugat. (Ril/*)