MANAberita.com – DIVERSI sendiri pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, mempunyai pengertian : pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penanganan kasus ABG berinisial RJ (16) yang mengancam Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan diversi.
Seperti dilansir dari detikcom, proses ini dilakukan dengan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Jadi memang ada UU Perlindungan Anak. Kami tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun, bisa, tetap (yang) utama tetap penanganan terhadap anak itu bisa diversi,” ujar Ari kepada wartawan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis (24/5/2018).
Ari mengatakan proses penanganan kasus juga bergantung pada penyelidikan polisi. “Lihat nanti hasil diversinya,” ujar Ari.