Parah! Guru Aniaya Murid Karena Diduga Mencuri Timun

  • Sabtu, 05 Mei 2018 - 12:17 WIB
  • Viral
MFK
Korban MFK

MANAberita.com — MFK salah satu murid di SMP Negeri 1 Danau Sembuluh harus dirawat intensif di Puskesmas Tumbang Pulang, Kabupaten Seruyan setelah dianiaya oleh gurunya sendiri yang berinisial BD.

BD tega menganiaya anak muridnya karena menuduh mencuri timun di lingkungan sekolah. Kejadian ini bermula saat BD mendatangi MFK saat proses belajar mengajar pada Kamis (03/05) kemarin.

Menurut pengakuan tante korban, Shofia, MFK didatangi oleh BD yang marah-marah karena menduganya mencuri timun.

“Dituduh mencuri timun, padahal saat jam sekolah itu dia (korban MKF) sedang duduk bersama seorang guru di sekolah,” ujar Shofia.

MFK yang merasa tidak melakukan perbuatan tersebut tentu sjaa membantahnya. Diduga kesal, pelaku langsung menampar wajah dan menendang korban hingga terjatuh.

Baca Juga:
Gila! Hanya Karena Uang THR Dibelikan Layangan, Ibu ini Aniaya Putranya Hingga Tewas

Saat korbannya terjatuh, pelaku lagi-lagi memberikan serangan pada pinggang bagian sebelah kiri dengan cara menginjaknya.

“Yang parah itu di bagian pinggang. Bekas injakan gurunya, tindakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang tenaga pengajar terhadap murid,” ungkap Sofia.

Meskipun sempat dilaporkan, kasus ini akhirnya berhenti dengan cara berdamai pada Jumat (06/04) ketika BD diajak mediasi oleh pihak Polsek Danau Sembuluh, Camat Danau Sembuluh, dan UPTD Pendidikan Danau Sembuluh.

Baca Juga:
Sadis! Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Tega Tusuk Kekasihnya

“Pihak keluarga MKF dangan oknum guru berinisial BD sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan menghentikan tututan di Kepolisian Sektor Danau Sembuluh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan Masrohim.

Kemudian BD bersedia memberikan pengobatan kepada MKF sampai dengan dinyatakan sembuh, dan diberikan sanksi dari Disdik Seruyan sesuai dengan peraturan yang berlaku (dimutasi diluar kecamatan Danau sembuluh).

“BD juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan yang sama dikemudian hari dan apabila mengulanginya maka sanggup dituntut sesui perundangan-undangan yang berlaku,” jelasnya. (Dil)

Komentar

Terbaru