MANAberita.com — HUBUNGAN sedarah atau incest terjadi di Jambi ketika seorang kakak berinisial AR (18) memaksa adiknya WA (15) untuk berhubungan seksual hingga akhirnya hamil.
Peristiwa ini terungkap ketika warga menemukan jenazah bayi berjenis laki-laki perempuan yang dibuang di perkebunan. Setelah ditelusuri, terungkaplah kakak beradik ini pelakunya dan dibantu oleh ibu kandung mereka ketika menggugurkan janin itu. Berikut beberapa fakta yang dilansir dari Bangka Pos.
1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali
Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil. Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.
Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA. Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibyang ke kebun sawit milik keluarga,
Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Diketahui janin itu membusuk dan juga bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.
2. Penyebab AR cabuli adiknya
AR mengaku bahwa ia sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim. Hal ini dikarenakan ia terpengaruh video porno yang ia tonton.
Kepada wartawan, AR menceritakan awal dirinya melakukan perbuatan tersebut hingga sang adik hamil delapan bulan.
“Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut, bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan dilakukan di rumah. Namun, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan oleh adik dan ibunya.
” Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau,” ujarnya.
3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin
Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda. Belakangan ini juga terbukti bahwa ia turut membantu menggugurkan kandungan anaknya.
Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya. Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.
4. Jerat pidana yang mengancam
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya. Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara. Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55. (Dil)