Incest Saudara Kembar di Lampung Hingga Hamil, Cuek Berkali-Kali Dipergoki Keluarga Ketika Sedang ‘Kuda-Kudaan’

  • Sabtu, 13 Juli 2019 - 12:59 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com — PERISTIWA hubungan sedarah atau inses kembali terbongkar dan menggegerkan publik. Kali ini terjadi di Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Kakak beradik kandung yang melakukan hubungan intim tersebut, merupakan saudara kembar yang telah lama terpisah. Namun, setelah bertemu kembali keduanya jsutru menjadi sorotan karena melakukan hubungan sedarah.

Sang pria diketahui berinisial JN, sedangkan adik perempuannya, NV (19).

Mirisnya, istri dari JN beberapa kali memergoki keduanya melakukan hubungan terlarang. Bahkan NV telah hamil lantaran hubungan terlarang dengan kakaknya itu.

Berikut fakta hubungan sedarah kakak adik di Lampung Utara, mengutip Tribun Medan.

  1. Anak Kembar dan Diasuh Tetangga Sejak Kecil

Ayah kandung JN dan NV, RB (60) mengatakan sebenarnya JN dan NV merupakan anak kembar. Namun sejak lahir, NV diasuh tetangganya.

Pada Oktober 2018, NV dikembalikan kepada keluarganya agar bisa berkumpul bersama keluarga kandungnya. Rupanya, sekembalinya NV ke rumah malah bertindak yang bukan-bukan dengan kakaknya, JN.

Baca Juga:
Ganjar dan Gibran Turun Tangan soal Konflik Keraton Surakarta

Diketahui JN kerap datang ke rumah orangtuanya, dimana di sana menjadi tempat tinggal NV. “JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya,” kata RB, Jumat (12/7/2019).

RB mengatakan, sebenarnya hubungan terlaran antara JN dan NV sudah terjadi sejak lama.

  1. JN Sudah Punya Istri dan 2 Anak

Sebenarnya, JN telah berkeluarga dan telah memiliki dua orang anak. Sehari-hari, JN bekerja sebagai petani di Kecamatan Kotabumi Selatan.

Selain JN yang ke rumah orangtuanya, NV pun sering main ke rumah kakak kandungnya itu. Bahkan ketika di rumah JN, NV dan JN kerap memperlihatkan kemesraan di hadapan istri JN.

  1. Istri Pergoki Suami Bersetubuh dengan Adik Kandung

Rupanya JN juga sering mengajak NV ke rumah pribadinya. Padahal di sana ada istri JN dan juga dua anaknya.

Baca Juga:
Usai Prostitusi Online, Kini Giliran Foto Bugil Vanessa Angel yang Tersebar

Tak hanya keluarga RB yang kerap memergoki, ternyata sang istri JN juga pernah memergoki suami berhubungan intim dengan adik kandungnya.

Namun sang istri tak berani menegur karena ia merasa takut kepada suaminya. “Di sana, kabarnya mereka pernah digerebek warga. Istrinya tahu hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya,” lanjut RB.

  1. Ayah Menegur Tapi Diajak Berkelahi

Keluarga sebenarnya geram dengan kelakuan JN dan NV ini. Beberapa kali keluarga memperingati mereka agar menjaga jarak dan tidak berbuat mesum.

“Di rumah, keduanya entah bercanda atau belajar berdua, saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab nggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka,” lanjut RB.

Kakak NV, RS yang juga adik dari JN pun mengatakan hal serupa. Selama ini RS kerap mencurigai sikap dan tingkah laku NV dan JN. Bahkan, dirinya sering melihat kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

Baca Juga:
Harap Konflik Dosen SBM-Rektor ITB Tuntas, Komisi X Bakal Gelar RDPU

Ia pun pernah memberikan nasihat bahwa hubungan tersebut dilarang karena dosa. Namun, menurut RS, nasihatnya tidak pernah dihiraukan oleh keduanya.

“Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasihati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan, bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi,” ungkap RS.

  1. Kabur dari Rumah dan Menanti Kelahiran

Saat ini, keduanya telah pergi dari rumah. Meski begitu, mereka diduga masih berada di Lampung. Menurut RS, dari kabar yang ia dapatkan, kakak dan adik kandungnya tersebut berada di Mesuji.

Sementara kondisi NZV tengah hamil 8 bulan. Bayi yang dikandungnya itu tak lain hasil hubungan terlarang dengan kakak kandungnya.

“Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami,” ujarnya.

Baca Juga:
Divonis 9 Tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Gantung Diri di Lapas Tangerang

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan. Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.

Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.

Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.

Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat. Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.

Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat. Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan. Mereka tidak boleh dinikahkan. (Ila)

Komentar

Terbaru