Dinyatakan Hilang Sejak Tahun 2003, Wanita ini Ternyata Disembunyikan di Gua Cela Batu Besar

  • Senin, 06 Agustus 2018 - 15:54 WIB
  • Viral
Mbah Jago dan Hasni
Mbah Jago dan Hasni

MANAberita.com — SEORANG perempuan bernama Hasni (28) ditemukan selamat setelah dikabarkan hilang pada 2003 silam atau setelah 15 tahun.

Hasni ditemukan di celah batuan besar di atas gunung oleh anggota Polsek Dakopamean Polres Tolitoli, di Desa Bajungan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Minggu (05/08).

Mengutip Tribun Manado, Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy mengatakan, korban Hasni dapat ditemukan berdasarkan keterangan dari keluarga korban.

Sayangnya, saat ditemukan Hasni dalam kondisi linglung dan saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Tolitoli.

Karena linglung, Hasni minta dikembalikan ke celah bebatuan tempatnya selama ini disembunyikan.

“Kondisi terakhir Hasni masih linglung dan selalu minta dikembalikan ke gua (sela-sela) batu,” kata M Iqbal.

Hasni bahkan menyebutkan nama jin yang ia percayai berada bersamanya di gua tersebut. Menurut dia, jin tersebut menunggunya sehingga dia selalu minta dikembalikan ke gua.

Sementara itu, pelaku penyekapan, yakni Jago (83), sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkait dengan lokasi penyekapan, Iqbal mengatakan, antara rumah korban dan pelaku hanya berjarak tiga rumah. Namun, entah mengapa keluarga korban baru mengetahuinya setelah 15 tahun berselang.

Baca Juga:
Allahu Akbar, Beginilah Keadaan Bocah 6 Tahun yang Menjadi Korban Ledakan Bom Pasuruan

“Dulu orangtua korban pernah meminta bantuan dukun Jago untuk mencari anaknya. Tapi kata sang dukun anaknya itu sudah pergi jauh entah ke mana,” kata Kapolres Iqbal.

“Menurut tersangka, motifnya, Hasni dipakai sebagai tumbal atau alat perdukunan untuk menghadirkan jin,” lanjut Iqbal.

Dalam penangkapan Jago, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari sela-sela batu tempat Hasni disembunyikan.

Baca Juga:
Suami Tak Pulang Karena Sibuk Belajar Menggandakan Uang, Istri Kesepian ‘Digenjot’ Kenalan Lama

Barang bukti tersebut yakni peralatan tidur, papan, bantal dari karung, parang, sesajen, dan tengkorak. Temuan tengkorak tersebut tengah didalami kepolisian apakah tengkorak manusia atau hewan.

Atas tindakannya, pelaku Jago dijerat pasal berlapis UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban telah dibawa ke RSU Mokopindo Tolitoli untuk menjalani visum. Saat ini sudah beberapa saksi dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini. Iqbal berharap kasus ini segera terungkap kebenarannya.

Komentar

Terbaru