MANAberita.com — MASIH ingat dengan kasus penggorokan terhadap bayi berusia 8 bulan bernama Muhammad Rifki yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri? Saat itu, pelaku yang berisial DW beralasan jika anaknya merupakan hasil hubungan sang istri bersama mantannya.
Melansir Suara, ternyata pelaku sendiri mengaku suka menghirup lem atau dalam bahasa kerennya disebut ngelem hingga diduga ia berada dalam keadaan mabuk saat membunuh darah dagingnya sendiri.
“Bisa sampai 2 kaleng dalam sehari,“ aku DW, usai memperagakan 16 adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan, di Mapolres Tebo.
Saat disinggung apa alasannya dan apa kenikmatan dari mabuk lem, DW hanya diam. “Iya, yang saya bunuh anak kandung saya sendiri,” kata DW bernada datar.
Warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu itu ditangkap di kawasan Pondok Ladang Panjang, Kecamatan Rimbo Ilir. Saat ditangkap, tersangka menyerah tanpa perlawanan.
DW ditangkap beberapa jam setelah jasad anak kandungnya itu ditemukan di pinggir sungai di bawah pohon jambu di Desa Jambu, kecamatan Tebo Ulu, Kamis (19/7/2018).