Mabuk, Maling ini Tak Sadar Jika Mencuri Mobil Ambulans

  • Selasa, 22 Januari 2019 - 20:17 WIB
  • Viral
Mobil ambulans
Mobil ambulans

MANAberita.com – RATNO (48) pemuda asal Kendal, Jawa Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya yang terbilang konyol.

Ratno pemuda kampun Triharjo, Kendal Jawa Tengah ini nekat mencuri mobil jenazah pada November 2018.

Perbuatan nekatnya ia lakukan karena Ratno mengaku mabuk karena terpengaruh makanan jamur kotoran sapi (masrum).

Atas perbuatannya, Ratno (48) diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun.

Tidak hanya kali ini, ternyata Ratno tercatat sudah 4 kali masuk ke jeruji besi. Tetapi residivis kasus pencurian di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, itu kapok untuk kembali beraksi.

Namun aksi kelima ini tergolong konyol dan jarang dilakukan orang pada umumnya. Berkondisi mabuk jamur kotoran sapi, Karno menggondol mobil ambulans milik Rumah Sakit Baitul Hikmah Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.

Kala itu, pada November 2018, mobil ambulans terparkir di halaman rumah sakit tersebut.

“Rencananya mobil hasil curian mau saya jual di Kecamatan Boja Kendal. Waktu itu tahunya ya mobil biasa, bukan ambulans, makanya saya curi,” kata Karno, melansir Tribun Batam.

Dia tidak memungkiri kala itu sedang dalam kondisi mabuk.

Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, Polisi: Korban Dibanting ke Pohon

Dia beralasan datang ke RS Baitul Hikmah seusai mengantar teman ke bagian unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit tersebut.

“Setahu saya ya saat mengantar teman ke rumah sakit menggunakan mobil,” tuturnya.

Dalam perjalanan yang diklaimnya hendak ke Boja itu, Karno mengalami kecelakaan tunggal di Desa Sukamulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Mobil ambulans yang dicurinya menabrak tugu pembatas jalan hingga akhirnya tak bisa lagi melaju karena tersangkut.

Baca Juga:
Ketahuan Selingkuh, Pria ini Malah Sumpahi Istrinya yang Sedang Hamil dan Bayinya Mati Saat Melahirkan

“Saya tersadar jika yang saya bawa itu mobil ambulans seusai mengalami kecelakaan itu. Saya kemudian berpikir untuk menghilangkan jejak mobil itu. Sebelum dijual, saya copoti dahulu seluruh pernak-pernik identitas ambulans itu,” terangnya.

Namun mobil tersangkut batu besar dan tak bisa melaju sehingga Karno kabur meninggalkannya.

Pelariannya juga tak sesuai yang diharapkan.

Pada Desember 2018 atau selang sebulan kemudian, jajaran petugas Satreskrim Kendal Polres Kendal menangkap Karno atas aksi konyol yang dilakukannya.

Baca Juga:
Menghamili Namun Enggan Bertanggung Jawab, Pria di Bekasi Digugat Pacar 5 Miliar

Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita menerangkan, Karno kerap masuk bui karena jeratan kasus pencurian kendaraan bermotor dan perampasan benda pengendara motor.

“Karno kembali kami jerat Pasar 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena sudah terungkap, pada kesempatan ini pula mobil ambulans tersebut kami serahkan kepada pihak pemiliknya,” tuturnya.

Pegawai Bagian Umum RS Baitul Hikmah Kendal Syafrudin mengungkapkan, sebelum dibawa kabur Karno, ambulans tersebut baru saja mengantar jenasah warga Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kendal.

“Kunci mobil masih ada di dalam. Belum diambil karena baru saja tiba dan pengemudi ambulans hendak laporan ke bagian administrasi. Penjaga gerbang juga mengira ambulans itu dibawa pergi petugas,” tutur Syafrudin. (Dil)

Komentar

Terbaru