Inilah Penyebab Bayi Tewasnya Bayi yang Dibuang ke Kloset Toilet Bandara, Taktik Pelaku Terbongkar!

  • Selasa, 23 Oktober 2018 - 10:58 WIB
  • Viral
Inilah Penyebab Bayi Tewasnya Bayi yang Dibuang ke Kloset Toilet Bandara, Taktik Pelaku Terbongkar!
Inilah Penyebab Bayi Tewasnya Bayi yang Dibuang ke Kloset Toilet Bandara, Taktik Pelaku Terbongkar!

MANAberita.com — MAYAT bayi yang dibuang oleh Nurul Diah (18), ibu kandungnya sendiri usai melahirkan di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan meregang nyawa bukan karena tindak kekerasan.

Melansir Prokal, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh sang jabang bayi. Kematiannya disebabkan kondisi bayi yang dibiarkan terlalu lama di lubang closet. Selain itu dari foto yang viral beredar di media sosial, kondisi bayi tertelungkup serta terdapat genangan air dari closet duduk.

“Waktu ditemukan di dalam closet, bayinya sudah meninggal, kelahirannya juga tidak sempurna. Tidak ada indikasi dia dicekik atau kekerasan. Mungkin karena terlalu lama di closet serta kelahiran yang tidak sempurna itu,” terang Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta.

Jenazah bayi ditemukan di toilet terminal kedatangan Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan pada Jumat (19/10) pukul 23.31 wita. Bayi tak berdosa itu tewas masih dalam keadaan utuh bersama ari-arinya yang masuk di dalam lubang closet. Butuh waktu sekira 20 menit untuk mengevakuasi mayat sang jabang bayi sampai akhirnya bisa dilarikan ke rumah sakit.

Bayi bertubuh besar berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan Nurul Diah yang berstatus siswi SMA kelas XII, asal Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah. Bersama orangtuanya, Nurul Diah tiba di Bandara SAMS Sepinggan pada Jumat (19/10) pukul 23.31 Wita.

Perempuan yang masih berusia 18 tahun itu berhasil mengelabui petugas sehingga berhasil lolos naik ke pesawat dalam kondisi usia kandungan 9 bulan. Sampai di bandara, Nurul Diah buru-buru ke toilet dan ternyata melahirkan secara diam-diam. Usai bersalin, bayinya ditinggalkan begitu saja di dalam closet.

Bersama orangtuanya Nurul Diah lantas menuju Hotel Fave untuk beristirahat dan melanjutkan perjalanan keesokan harinya ke Sangatta menuju rumah kakak kandungnya. Niat mengunjungi saudaranya itu gagal karena polisi keburu menangkapnya. Saat penangkapan, Nurul Diah tengah tidur-tiduran di atas kasur kamar hotel 329.

Selain berhasil mengelabui petugas, orangtua Nurul Diah pun mengaku tak tahu menahu selama perjalanan dari Wonosobo menuju Jogjakarta sampai akhirnya mendarat di Balikpapan, anaknya telah berbadan dua. Ayah Nurul Diah, Subarjo mengakui belakangan ini anaknya suka memakai baju gamis berukuran besar sehingga longgar di badan.

Baca Juga:
Ponselnya Ditahan Polisi, Teddy Bolak-Balik ke Mapolresta Bandung, Ada Apa?

“Tujuannya mau ke Sangatta ada abang kandungnya di sana. Dia kemari sama bapak ibunya. Ke sini mau liburan dia. Bapak ibunya nggak tahu kalau dia hamil,” tukas Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat.

Makhfud mengatakan, pelaku memang sejak perjalanan darat dari rumahnya di Wonosobo menuju Jogja acapkali muntah. Oleh orang tuanya memaklumi lantaran anaknya memang tidak tahan dalam perjalanan jauh dan sering mabuk.

“Menurut keterangan orangtuanya itu perjalanan daratnya waktu ke Jogja itu dia (Nurul) banyak muntah-muntah, katanya biasa karena memang kalau naik kendaraan jarak jauh itu sering muntah. Jadi dia itu mabuk, jadi nggak curiga. Kalau tahu hamil ya nggak bakalan diajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Pria ini Jejalkan Rokok ke Mulut Anaknya yang Masih Balita, Netizen: Orangtua Gila!

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Saat disinggung mengenai siapa bapak dari bayi alias yang menghamili Nurul, Makhfud mengaku belum memeriksa sampai kesana. Sebab pihaknya masih fokus pada penindakan pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku.

“Soal bapak dari bayi, kami belum sampai ke sana. Kalau kaitannya dengan pidana yang dilakukan ya nggak perlu sih sampai mengetahui. Tapi ya nanti kami akan periksa” kata Kasat Reskrim Polres.

Nurul sendiri disangkakan pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. “Dia sudah dewasa 18 tahun, lain ABH, memang masih kelas 3 SMA. Kita kenakan pasal 306 ayat dan 307 KUHP,” tutup dia. (Alz)

Komentar

Terbaru