MANAberita.com — ASM (27) benar-benar kalap dan tak bisa menahan diri. Demi melihat istrinya, MR bersama abang kandungnya Eben (31) sedang tidur berduaan di dalam kamar, dia langsung mengamuk dan melayangkan parang ke tubuh sang kakak.
Berkali-kali berusaha menghindar dan melindungi diri dari bacokan parang menggunakan tangan, Eben akhirnya tersungkur bersimbah darah. Sebuah sabetan parang mengenai tepat bagian leher dan rahangnya yang membuat dia terhuyung dan jatuh.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Gambere Desa Rakadua, Kecamatan Poleang barat, Kabupaten Bombana sekitar pukul 19.30 WITA, Kamis (25/10).
Luka di sekujur tubuhnya membuat nyawa Eben tidak tertolong. Asmun memang benar-benar marah begitu mengetahui kalau istrinya berduaan di sebuah kamar di rumah mertuanya.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bombana AKP Sahar membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis (25/10) sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah mertua pelaku bernama Pedo.
Disebutkan, awalnya, Pelaku datang dari Kasipute. Dari sana, dia langsung menuju rumah mertuanya di Dusun Gamberen Desa Rakadua.
Saat itu, pelaku memang sudah merencanakan melakukan sesuatu. Dia menyisipkan sebilah parang di jaket yang dikenakannya.
Tiba di rumah mertuanya sekitar pukul 19.00 Wita. “Sebelum masuk, pelaku sempat mengitari rumah mertuanya itu guna mencari tahu keberadaan istrinya. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju kamar depan,” tutur AKP Sahar, mengutip Harianriau.
“Pelaku lalu melihat istrinya sedang bersama korban di dalam kamar depan itu. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan parang dari dalam jaket dan menebas korban,” ujarnya.
Melihat suaminya membabi buta menyerang korban pakai parang, istri pelaku, MR langsung melarikan diri menuju ke luar rumah.Sementara korban harus bergumul menghindari serangan pelaku.
Sabetan pertama mengenai siku bagian kiri korban.
“Sebenarnya korban juga berusaha untuk keluar rumah. Namun disusul oleh pelaku, dan kembali mengejar korban sambil mengayungkan parang ke tubuh dan kepala korban. Ayunan tersebut tepat mengenai rahang sebelah kanan dan tangan sebelah kanan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Sahar.
Pasca kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Puskesmas Rakadua untuk dilakukan visum. Sementara pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Poleang Barat.
Ada beberapa barang bukti yang juga diamankan petugas dari lokasi kejadian pasca olah termpat kejadian perkara.Termasuk parang panjang yang digunakan pelaku untuk membunuh abang tirinya.
Polisi kini sedang memeriksa sejumlah saksi, diantaranya istri pelaku. “Untuk modus pelaku masih kami dalami dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum tindak pidana kejahatanmenghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Dil)