MANAberita.com — KRIS Hatta ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Hal ini disampaikan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid jika kasus dugaan pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan Hilda ke polisi telah diproses.
“Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018. memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka,” kata Fahmi, mengutip Tribunsumsel.
“Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya,” sambungnya
Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kris yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Dari dua pasal itu Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.
“KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Fitria dengan menggunakan Surat yang di duga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Fitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP.
Sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Fahmi.
“Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun,” tambahnya. (Alz)