MANAberita.com — GARA-gara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pria berinisial H (32) di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kejadian ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin (17/7/2017) lalu. pemilik akun bernama Ancha Evus itu ditangkap petugas Polres Mamuju, lantaran statusnya yang diberi judul “Martabak Telor” di medsos dinilai membuat warga resah.
Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata berdampak meresahkan warga.
Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.
Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju. Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.
Padahal di akhir tulisannya, H baru mengungkapkan bahwa “Martha” yang dimaksud adalah akronim dari “Marthabak Telor”.
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap pemilik akun Facebook, Ancha Evus.
Menurt Rifai, status tersebut dibuat H memang hanya untuk iseng. Namun perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.
“Mungkin H bermaksud hanya bercanda dan menghibur pengguna Facebook. Namun H tidak sadar kalau statusnya itu biusa membuat warga jadi resah, apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” jelas Rifai.
Ini status lengkap H yang membuatnya berurusan polisi:
“IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari.
Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha.
Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian.
Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.
TRAGISS Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap.
Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan”
Kapolres menyatakan, H yang diinterogasi petugas mengaku khilaf dan minta maaf kepada warga Mamuju dan pengguna media sosial akibat ulahnya.
Rifai menegaskan, siapa pun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan di media sosial, aparat polisi akan bertindak. Alasannya, status hoax tersebut bisa membuat warga resah dan tidak tenang.
Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial.
Dia mengajak masyarakat pengguna media sosial agar mengisi kegiatan di media sosial dengan hal yang positif dan berguna bagi orang banyak. Bukan menyebarkan berita palsu yang membuat masyarakat tidak tenang.
Rifai menyebutkan media sosial juga bisa bermanfaat untuk ibadah dan berdampak positif bagi orang banyak jika digunakan secara bijak dan cerdas. (Dil)