MANAberita.com — BELAKANGAN, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan tentang beberapa selebriti yang diduga di-endorse oleh merk-merk kosmetik ilegal dan berbahaya.
Setidaknya dua nama penyanyi dangdut tersohor yang kabarnya telah dipanggil oleh pihak Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan terkait kasus kosmetik oplosan.
Selain dua penyanyi dangdut terkenal tersebut, polisi juga akan memanggil artis berinisial NR, OR, MP, DK, dan B, untuk kasus yang sama, kosmetik ilegal.
Di Indonesia memang banyak beredar kosmetik ilegal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Ada 113 produk yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.
Di antara 113 produk itu, beberapa produk mengusung merek kosmetik Korea terkenal yaitu Etude House dan Tony Moly.
Inilah daftar kosmetik merek Etude House dan Tony Moly yang ada dalam daftar kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dirilis BPOM pada 14 November 2018 yang dilansir dari Surya Malang.
1. Etude House Play Mascara Lenght Waterproof No.603
2. Etude House Dear Darling Water Gel Tint PK004
3. Etude House AC Clean Up Mild Concealer
Produk ini resmi diproduksikan dan didistribusikan oleh Etude House, namun mengandung Antimony.
Antimony digunakan secara terus menerus bisa memiliki sifat toksik (racun) dan bisa makin berbahaya jika dalam suhu tinggi.
4. Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown
Produk ini resmi diproduksi dan didistribusikan oleh Etude House, namun mengandung Antimony.
5. Skinfood – Cherry Full Lip Liner
Produk ini resmi diproduksi dan didistribusikan oleh Skinfood, namun mengandung Antimony.
6. Tony Moly Cucumber Water Gel Magic Food
7. Etude House Zero Sebum Drying Powder, Etude House Wonder Pore Frehsner Tissue
Produk yang berbahaya hanya produk yang DIPALSUKAN tidak memiliki izin edar. Nama produsen pemalsu dan distributornya belum diketahui. (Dil)