Durhaka! Tak Diberi Uang, Pemuda 22 Tahun Bakar Rumah Orang Tuanya

  • Selasa, 15 Januari 2019 - 21:37 WIB
  • Viral
Anak bakar rumah orang tua
Anak bakar rumah orang tua

MANAberita.com — SEORANG pemuda tega membakar rumah milik orang tuanya sendiri Sabtu (12/01) lalu. Pembakaran tersebut dilakukan Agung Gutomo, 22, karena tidak diberi uang. Jumlahnya Rp 1,5 juta.

Awalnya, Agung meminta uang dengan alasan akan dibuat biaya ke Jakarta. Agung pergi ke Jakarta untuk bekerja. Namun permintaan itu ditolak ayahnya, yakni Slamet, 69, warga RT 6/RW 2, Desa/Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Karena orang tua curiga uang tersebut digunakan untuk berjudi dan minum-minuman keras.

“Tersangka mengaku untuk biaya ke Jakarta tapi uang itu hanya alasan untuk digunakan untuk judi,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo, melansir Radarpekalongan.

Karena tidak diberikan uang sesuai diminta, Agung kemudian melancarkan aksi pembakaran rumah milik orang tuanya. Padahal ia juga tinggal di rumah tersebut. Agung membakar sehelai kain di sekitar rumahnya. Kemudian api menjalar ke bagian dapur dan satu kamar. Oleh warga sekitar, api tersebut berhasil dipadamkan. Akibat kebakaran tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

“Tidak lama setelah permintaan Agung tidak dituruti, pada pukul 18.30 ia membakar rumahnya sendiri,” imbuhnya.

Penolakan dari orang tua tersangka didasari perilaku buruk Agung selama ini. Karena sudah sering minta uang untuk keperluan yang tidak jelas. Sebelumnya, tersangka juga telah menggadaikan sepeda motor miliknya untuk bermain judi.

Baca Juga:
Bikin Surprise Ulang Tahun, Pria 37 Tahun Malah Ditembak Mati Bapak Mertuanya

Dari pengakuan Agung, ia sempat mengalami kalah judi Rp 3 juta. Lalu menggadaikan sepeda motornya Rp 4 juta. Sisanya ia gunakan untuk minum miras. Karena kehabisan uang kemudian minta uang kepada orang tuanya. “Menyesal kenapa saya harus membakar rumah bapak. Saya akui kalau salah,” kata Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 mengenai pembakaran dengan ancaman 12 Tahun penjara. “Pelaku kami tahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Mukti. (Dil)

Komentar

Terbaru