MANAberita.com — SUDAH menjadi bagian dari gaya hidup untuk menunjang penampilan, kosmetik nampaknya menjadi salah satu komoditas yang pemasarannya bisa menjangkau daerah luas.
Terdiri dari bermacam-macam bentuk dengan fungsinya masing-masing, siapa sangka kosmetik yang berguna untuk mempercantik diri itu bisa saja berubah sebagai perusak?
Ya, dinilai sebagai perusak ketika ditemukan berbagai zat berbahaya perusak kulit yang turut serta hadir dalam pembuatannya.
Belakangan, ditemukan beberapa kosmetik yang tak dinyana mengandung zat-zat berbahaya tersebut.
Ratusan merek kosmetik ilegal pun kini tengah ditarik dari peredaran oleh BPOM. Selama tahun 2018, sudah ada Rp 112 miliar kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM RI.
Angka tersebut juga termasuk kosmetik yang mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).
Lebih jauh juga ditemukan Rp 22,13 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan bahan kimia obat (BKO).
Untuk kandungan zat berbahaya sendiri, kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebagian besar yang ditemukan mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.
Ratusan kosmetik dan obat ilegal ini ditemukan dari hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, serta operasi-operasi di seluruh Indonesia.
Berikut daftar sementara (belum keseluruhan) kosmetik yang ditarik oleh BPOM:
- Marie Anne Beauty Shadow 02, diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
- Marie Anne Beauty Shadow 07, diroduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
- QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- QL Matte Lipstick 08 (flaming red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- QL Matte Lipstick 10 (lady red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
- Etude House Play Mascara Length Waterproof No.603, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- Etude House Dear Darling Water Gel Tint (Pk004), ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- MAC Mariah Carey Dangerous Lipstick A01, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
- Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown, ditemukan mengandung Antimony.
- Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
Tak berhenti sampai di situ, BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang teridentifiksi mengandung BD/BB.
Yakni pewarna merah K2 yang dilarang serta kandungan logam berat (timbal).
Dinilai berbahaya, kandungan akan zat-zat tersebut bisa menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Langkah tegas yang diambil mengikuti penemuan-penemuan ini adalah dengan menerbitkan pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
Berbagai hal bisa terjadi pada kulit Anda, terlebih jika Anda salah-salah telah memakai kosmetikdengan kandungan zat berbahaya.
Bukannya menjaganya agar sehat dan cantik, mau tak mau Anda bisa saja terkena iritasi karenanya.
Bahaya utama yang mengintai dari pemakaian kosmetik ilegal adalah iritasi dan alergi.
Gejalanya bisa dilihat dari kulit yang menjadi merah, perih, bahkan menimbulkan luka jika Anda tetap memakai kosmetik tersebut.
Jika sudah begini, maka penghentian pemakaian harus segera dilakukan atau gejala-gejala tersebut bisa menjadi semakin jauh dan mendorong dermatitis kontak ringan atau alergi yang berat.
Izin BPOM sangatlah penting karena kosmetik tanpa izin itu tidak akan ada yang bertanggungjawab kalau ada efek samping yang terjadi. (Dil)