Ilustrasi bayi meninggal
MANAberita.com — PRA-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan digelar oleh Polresta Depok pada Rabu (30/01).
Proses tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok. Tersangka kasus ini, Lomrah (66, sebelumnya disebut Romlah), dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Mengutip Grid, Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja empat hari.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut.
Adegan dimulai dari Retno, ibu M, yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.
Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.
“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.
Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis.
Salah satunya adalah dengan mencubit mulut dan hidung korban.
Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Dil)