MANAberita.com — KEPALA Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan tersangka kasus ayah bunuh bayi, MS, 23 tahun, menyatakan tidak menyesal atas perbuatannya.
Pernyataan itu diketahui dari hasil interogasi polisi terhadap MS. “Enggak ada perasaan menyesal,” kata Erick, mengutip Tempo.
Saat dibawa ke halaman Polres Metro Jakarta Barat untuk konferensi pers, MS yang mengenakan baju tahanan warna oranye hanya menundukkan kepala. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir perusahaan binatu atau laundry itu tidak pernah menghadapkan wajahnya ke kamera wartawan. Wajah MS ditutup dengan masker dan poni rambutnya yang mencapai mulut.
Si ayah bunuh bayi, MS, menganiaya anak perempuannya yang berumur tiga bulan pada Sabtu, 27 April 2019 di kediamannya, Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku menggigit bagian kiri wajah korban. Kemudian memukul di bagian muka sehingga tulang hidung dan bibir rusak. Pelaku juga mematahkan tulang tangan dan kaki bayi dengan cara memelintirnya beberapa kali.
“Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek,” ujar Erick.
Erick menuturkan, MS memang sudah lama menghendaki kematian anaknya. Menurut pelaku, kata Erick, anak perempuannya itu akan membawa sial.
“Pelaku malu karena anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan diluar nikah, sehingga pelaku meyakinkan isterinya apabila anak ini dipertahankan, akan mendatangkan kemalangan atau kesialan bagi keluarga.”
Kepada polisi, MS mengaku terpaksa menikahi isterinya, SK (22) karena telah hamil sebelum menikah. Jika tidak bertanggung jawab, ujar Erick, isterinya mengancam akan menikah dengan selingkuhannya.
Erick mengatakan dari mulai menikah, pelaku sudah coba membunuh anaknya. Pelaku disebut pernah meminta isterinya untuk menggugurkan kandungan. “Tapi isterinya menolak.”
Pelaku juga tidak pernah mendampingi sang isterinya saat memeriksa kandungan. Begitu si anak lahir, pelaku mengaku tidak pernah mau diajak berfoto bersama karena benci.
Sebelum menganiaya anaknya hingga tewas, ujar Erick, pelaku pernah menyakiti bayi pada saat berumur 1,5 bulan. Kala itu tulang kaki dan punggung bayi dipatahkan.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil rontgen rumah sakit,” kata Erick.
Tarsangka kasus ayah bunuh bayi dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Erick mengatakan karena pelaku membunuh anak kandungnya maka ancaman diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara. (Alz)