MANAberita.com — KAPENDAM XIV Hasanuddin Kolonel Infanteri Maskun Nafik menyampaikan bahwa seorang anggota TNI bernama Adrianus Pattyan diberi sanksi saat ini.
Melansir Tribun Makassar, Maskun Nafik menyampaikan bahwa Adrianus diberi sanksi militer karena meninggalkan tugas dinas sebagai seorang tentara.
Selain itu ia juga terancam hukuman dipidana karena diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kendari.
Pasca melakukan aksinya, Adrianus ditangkap oleh tim Kodim 1417 Kendari.
Adrianus ditangkap di lorong 55 Kompleks Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (1/5) kemarin siang.
” Yang bersangkutan sudah berada di sini (Makassar), dia ditahan di ruang tahanan Denpom XIV di Rajawali,” ungkap Kolonel Maskun.
Maskun menjelaskan, ada dua kasus yang mesti dijalani Desertir Adrianus. Pertama soal pidana Militer, dan kasus pencabulan enam orang anak, kasus pidana umum.
“Yang bersangkutan ini kan ada dua kasus pidana, tapi yang kami tangani ini adalah soal Disertir. Nanti ini tuntas baru lanjut ke soal pidana umumnya,” ungkap Maskun.
Kasus Adrianus yang membuat heboh di Kota Kendari adalah kasus rudapaksa atau kasus pencabulan, terhadap enam orang anak dibawah umur sejak tahun 2018.
Sementara terkait kasus Pidana Militer, Adrianus Pattyan yang diketahui pernah bertugas dan Dinas di Yonif 725 Kendari tercatat lari dari tugas, Agustus 2018.
“Intinya kita tunggu saja kapan selesai ini pidana di Makassar, setelah itu baru lanjut ke pidana umumnya soal UU Perlindungan Anak,” tambah Kolonel Inf. Maskun. (Alz)