Apa itu Istinja dan Najis?

  • Jum'at, 30 Agustus 2019 - 12:30 WIB
  • Religius
ilustrasi

ilustrasi

MANAberita.com – ISTINJA’ atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB).

Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama. Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.

Najis

Baca Juga:
Kisah Istri Istri Rasulullah SAW: Zainab binti Khuzaimah

Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali spearma. Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air. Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jauh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana. Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia. Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik. Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.

Semoga bermanfaat dan mohon saran serta masukan jika terdapat kesalahan dalam isi maupun penulisan. (Sam)

Komentar

Terbaru