MANAberita.com — SUHENDRA (39), warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya memperkosa seorang gadis gagal, Selasa (20/08) siang kemarin.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap mengatakan, peristiwa itu terjadi rumah kos korban bernama M br S (21), di Dusun I, Desa Bangun Rejo, yang merupakan tetangga sebelah rumah Suhendra.
“Kita menerima pengaduan masyarakat, Selasa (20/08) sekira pukul 20.00 Wib, bahwa ada seorang laki-laki coba memperkosa korban yang berujung penganiayaan, sekira pukul 14.00 Wib,” sebut Ilham, melansir Riausky.
Peristiwa itu terjadi saat sang gadis sedang tidur siang di kamarnya. Tiba-tiba dia merasa tubuhnya ditimpa. “Ketika korban terbangun, dia melihat pelaku sudah menimpa tubuhnya dan menyuruh korban diam sambil menodongkan sebilah pisau,” jelas Ilham.
Namun, karena kaget melihat pria tetangga sebelah rumahnya itu tiba-tiba sudah menghimpit tubuhnya, sang gadis kemudian meronta dan berteriak minta tolong. “Pelaku kemudian panik lalu menusukkan pisau tersebut ke dada dan lengan kiri korban,” sambung Ilham lagi.
Sementara itu, teriakan MS ternyata didengar tetangganya yang lain bernama Jumadi yang segera mendatangi rumah tersebut. Jumadi kemudian membuka jendela dan melihat Suhendra dan berkata, “Jangan kau bunuh dia!”
Melihat ada orang lain, Suhendra langsung lari melalui pintu depan rumah tersebut.
Jumadi kemudian segera meminta bantuan warga lain lalu membawa MS ke rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami 2 luka tusuk di dada dan 3 di lengan kiri, sehingga tidak dapat beraktifitas. Sementara itu, polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi serta korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai Laporan Polisi nomor: LP/67/VIII/2019/SU/Res Ds/Sekt Tg Morawa oleh Lamhot Peruntungan Siahaan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reksrim Polres Deliserdan dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan pengejaran terhadap Suhendra. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra SIK akhirnya berhasil meringkus buruh bangunan tersebut Jalan Karya Darma, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B.
“Tersangka kita tangkap dari rumah temannya dan sempat berencana hendak kabur ke Pekanbaru.
Saat akan kita tangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dengan menembak kakinya,” jelas Ilham.
Setelah mendapat perawatan untuk luka tembak tersebut, Suhendra kemudian diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan. Hasil interogasi polisi, Suhendra mengaku bahwa awalnya dia hendak mencuri ke rumah kos-kosan tersebut.
“Pelaku masuk melalui asbes yang tembus menembus ke rumah kos-kosan korban. Melihat korban sedang tidur, pelaku mencoba memperkosanya. Namun, karena korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya lalu menusuk korban 5 kali secara membabibuta,” jelas Ilham.
Akibat perbuatannya, Suhendra dijerat pasal 354 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 tentang menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam atau penusuk. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Ilham. (Alz)