Pelaku yang Mencabuli Anak Kandung 50 Kali di Lumajang Dihajar Oleh Sesama Tahanan di Penjara

  • Kamis, 01 Agustus 2019 - 16:35 WIB
  • Kriminal
Pelaku pemerkosa anak kandung

Pelaku pemerkosa anak kandung

MANAberita.com — SUGENG Slamet, pria beristri lima yang menyetubuhi anak kandungnya hingga 50 kali, dihajar oleh sesama tahanan sel Mapolres Lumajang akibat perbuatan bejatnya.

Wajahnya babak belur dan lebam. Mata dan bibirnya juga bengkak.

Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.

Hal itu diketahui keesokan harinya.

Melansir Tribun Kaltim, Sugeng masuk sel pada Selasa (30/07) dan pada Rabu (31/07) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.

Menurutnya, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” katanya.

Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan, Kapolres memisahkan Sugeng dengan tahanan yang lain.

Baca Juga:
PDIP DKI Curiga Ada Suntikan Dana dari Pemprov DKI Usai PT Jaya Konstruksi Menang Tender

Polisi menempatkan Sugeng ini di ruang tahanan khusus dan terisolasi dengan para tahanan yang lain.

Sebelumny, Sugeng Slamet pria yang memiliki lima istri itu mencabuli anak kandungnya hingga 50 kali di Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pria berusia 44 tahun, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini dibekuk atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang bernama Bunga (19).

Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Baca Juga:
Sakit Hati Dihina Pengangguran, Suami di Kebon Jeruk Tega Bunuh Istrinya

Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/07) lalu. Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

“Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang,” kata Arsal.

Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

Baca Juga:
Detik-detik Pria Tarik Jenazah Teman usai di Bunuh Terekam CCTV

“Orang tua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015. Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.

Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran. (Ila)

Komentar

Terbaru