MANAberita.com — AK (31) salah satu pelaku adegan video syur ‘Vina Garut’ di Garut, Jawa Barat, dinyatakan positif terjangkit penyakit human immunodeficiency virus (HIV) yang mematikan. Sementara VN (19) dan WW (41) dua pelaku lainnya, dinyatakan negatif.
“Tapi jangan salah, jika inkubasi dari virus HIV bertahan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, melansir Liputan6.com.
Menurutnya, hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mencatat, satu di antara tiga tersangka yang telah diperiksa mengalami penyakit mematikan itu.
“Saran Dinas Kesehatan agar memperlakukan ketiga secara berbeda,” ujar dia.
Saat ini AK masih terbaring lemas di tempatnya wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, sementara dua tersangka lainnya sudah berada di ruang tahanan di Mapolres Garut.
“Kabar terakhir AK tengah menjalani terapi,” ujarnya.
Untuk itu, penahanan para pelaku video syur Vina Garut, mendapatkan perlakuan berbeda. Untuk VN di tempatkan di ruang khusus tahanan Polres Garut.
Sementara tersangka WW, sengaja digabung bersama para tahanan Polres Garut lainnya. “Kalau Ak digabung sama tahanan lainnya nanti bagaimana,?” ujar dia.
Ikhwal penahanan AK yang dilakukan dalam rumah milik tersangka, Maradona menegaskan jika hal itu sesuai dengan permintaan keluarga.
“Adanya (kekhawatiran) melarikan diri sepertinya kecil, sebab yang bersangkutan tengah sakit parah,” kata dia.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yang dilaporkan melarikan diri ke wilayah Jakarta, masih dalam pengejaran petugas. “Kita terus melakukan penyelidikan video, termasuk soal isi dalam HP salah satu tersangka,” kata dia.
Maradona mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, diketahui ketiga tersangka video syur Vina Garut memiliki motif berbeda. “Kalau VN motifnya mencari uang yang penting ada bayarannya,” ujarnya.
Kemudian motif tersangka WW didorong karena kebutuhan seksual semata, selaku pelanggan. “Nah kalau AK motifnya justru fantasi seks, dia tidak mengambil keuntungan, tapi hanya mencari laki-laki,” papar dia.
Untuk mengungkap lebih jelas seluruh peran tersangka, lembaganya berencana untuk membuka seluruh file melalui laboratorium forensik digital polda Jabar. “Nanti seluruh file nya akan kita buka biar diketahui seluruh perannya,” ujar dia.
Untuk sementara ketiga tersangka yang telah diamankan, dijerat dengan pasal 34 Junto pasal 8 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ila)