MANAberita.com — KEPOLISIAN Resor Metro Tangerang menangkap dua orang stand up comedian atau komika berinisial RN, 32 tahun dan DN (39).
Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Abdul Karim menyatakan dari dua tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap.
“Petugas kami membuntuti pengedar dari Cipadu Tangerang dan ternyata berujung di sebuah kos-kosan di Jakarta. Di situ dua tersangka ditangkap,” kata dia, melansir Tempo.
Dari penangkapan dua komika di kost di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat itu polisi menyita dua paket narkoba dengan berat masing-masing 0,65 dan 0,32 gram, satu buah alat hisap dan tiga buah ponsel.
Abdul menyebutkan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka komika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Cipadu karap beredar narkotika jenis sabu. “Polisi membuntuti seseorang yang mengarah ke kos-kosan di Jakarta tersebut di mana dua tersangka ditangkap,” ujarnya.
Menurut Abdul, butuh waktu satu pekan sejak pembuntutan pada Senin, 19 Agustus lalu untuk memastikan bahwa di dalam kost itu ada pengguna sabu. Pada Ahad, 25 Agustus 2019, polisi berhasil menangkap RN dan DN.
“Dari keterangan RN dan DN sabu itu diperoleh dari RL, saat ini yang bersangkutan DPO (daftar pencarian orang,” kata Abdul.
Polisi mengenakan dua komika, RN dan DN pasal 114 ayat 1 juncto pasal 123 ayat 1 subsider ke 1 pasal 112 ayat 1 subsider ke 2 pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. (Alz)