MANAberita.com – SEORANG komika asal Negeri Jiran Malaysia mendadak jadi perbincangan publik lantaran penampilannya di sebuah klub komedi. Perempuan tersebut tiba-tiba membuka jilbabnya saat tampil melawak di panggung stand up comedy.
Dalam video yang viral, komika Malaysia tersebut mengaku bernama Siti Amira binti Abdullah yang berasal dari Kuala Kangsar, Perak. Ia tampil di klub komedi Crack House Comedy Club, Kuala Lumpur.
“Saya seorang muslim Malaysia, dan saya hafal 15 ayat Al-Qur’an. Tapi tunggu sebentar..,” kata perempuan tersebut di awal penampilan dan memulai membuka jilbab dan pakaiannya.
Setelah melepaskan jilbab dan pakaiannya, komika tersebut hanya mengenakan tanktop dan rok ketat di atas lutut sembari diiringi sorak dan tepuk tangan sejumlah penonton.
Aksi tersebut seketika viral di media sosial dan dianggap oleh netizen Malaysia telah menghina agama Islam.
Pihak klub komedi pun buka suara usai video tersebut viral. Mereka mengecam keras penampilan komika perempuan tersebut di panggung mereka. Mereka juga mengaku sudah melaporkan aksi tersebut ke kepolisian, seperti yang diberitakan FMT.
The Federal Territories Islamic Religious Departemen (JAWI) seketika melakukan penyelidikan terhadap video dan aksi komika tersebut.
Direktur JAWI, Datuk Mohd Ajib Ismail, mengatakan lembaganya mencatat video viral tersebut dan penyelidikan awal telah dilakukan.
“Di bawah Bagian 7 Undang-undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yang berkaitan dengan menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam, adalah pelanggaran, dan bisa didenda maksimal 3.000 ringgit Malaysia atau dipenjara tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya bila terbukti bersalah,” kata Ismail kepada media Bernama, dikutip New Straits Times, Sabtu (9/7).
Pihak Kepolisian Malaysia pun turun tangan. Satuan Reserse Kriminal Rahasia Departemen Reserse Kriminal Bukit Aman disebut Wakil Komisioner Sekretatis Kepolisian Kerajaan Malaysia, Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin, sedang menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Saaduddin, komika tersebut diduga melanggar Pasal 298A KUHP Malaysia karena menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan atau permusuhan, kebencian, atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan harmoni atau persatuan atas dasar agama.
Selain itu, kasus ini juga diselidiki di bawah Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
“Orang-orang diimbau untuk tidak mempermainkan kepekaan ras dan agama,” kata Saaduddin dalam pernyataan di media sosial.
“Polisi akan menindak tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang terhadap setiap orang yang mencoba melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara,” lanjutnya, dikutip dari New Straits Times.
(sas)