Fiqih Imam Syafi’I ; Najis dan Cara Mensucikannya

  • Rabu, 04 September 2019 - 12:54 WIB
  • Religius
ilustrasi najis

ilustrasi najis

MANAberita.com  – NAJIS-najis itu ada 3 macam, yaitu :

1. Mughalladhah (Najis yang berat),

2. Mukhaffafah (Najis yang ringan),

3. Mutawassithah (Najis pertengahan).

Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu :

Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, ingus dan keringatnya, demikian juga hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.

Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 (tujuh) kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.

Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 (dua) tahun.

Cara mensucikan najis mukhaffafah, yaitu cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.

Baca Juga:
Inilah Wanita Dunia yang Dicemburui Bidadari Surga

Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu :

a. Hukmiyyah (Segi hukumnya)

b. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).

Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya.

Baca Juga:
Perempuan Islam Mendapatkan Hak Pendidikan Dan Pekerjaan Dari Pejabat Taliban

Seperti : Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.

Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.

Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya.

Seperti : Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).

Baca Juga:
Inilah 3 Waktu Mujarab Untuk Menghafal Menurut Islam

Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.

Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).

Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantang yang suci.

Demikian macam macam najis dan cara mensucikannya menurut Imam Syafi’i. Semoga bermanfaat dan mohon saran serta masukan jika terdapat kesalahan dalam isi maupun penulisan. (Sam)

Komentar

Terbaru