MANAberita.com – BAYANG-BAYANG hidup bahagia dengan selingkuhannya sudah membutakan YL (40) hingga tega berbuat serong dengan BHS (33).
Parahnya, saking terlenanya hidup bersama BHS, YL tega menyiapkan sianida untuk meracuni dan menyiapkan pembunuh bayaran untuk membunuh VT, suaminya.
YT dan BBHS merasa terbatasi ketika hendak menyalurkan hasrat birahinya ngan keberadaan VT.
Timbullah niat keduanya untuk menghabisi VT. Skenario awalnya, meracuni dengan sianida. BHS bahkan jauh-jauh ke Singapura untuk menarik uang, guna membeli racun sianida.
Melansir Rakyatku, Jumat, 7 Juni 2019. YL mencuri kartu ATM suaminya. Kartu ATM itu beserta sandinya, lalu diberikan kepada pria idaman lainnya itu. BHS kemudian menarik uang sebesar SGD3.000 dari ATM di sebuah bank di Singapura.
Namun, BHS kemudian menipu YL dengan mengatakan ia membeli sianida tersebut di Singapura dengan harga SGD3.000 tersebut. Padahal, racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itupun bukan sianida murni, melainkan potassium sianida.
Setelah barang itu diterima BHS, bongkahan potassium sianida itu ia hancurkan hingga menjadi bubuk. Kemudian dia larutkan ke dalam cairan.
BHS memberikan bungkusan plastik berisi serbuk warna putih itu, juga satu buah botol air mineral yang berisi cairan sianida, satu buah jarum suntik berisi cairan sianida, minuman beralkohol yang juga dicampur sianida, dan sejumlah obat-obatan yang juga dioplos dengan sianida. Namun rupanya YL tidak tega memberikan barang-barang yang sudah dicampur dengan racun sianida itu kepada suaminya.
YL dan BHS kemudian menempuh skenario kedua. Membunuh VT dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran.
Jumat, 13 September 2019, mereka beraksi. Saat itu, VT tengah menyetir mobil. BHS duduk di sebelahnya. Sedangkan salah satu pembunuh bayaran berinisial BK, duduk di belakang.
Setiba di Jalan Boulevard Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, BHS berpura-pura mau muntah.
“Hentikan dulu mobilnya, saya pengen muntah,” pinta BHS berpura-pura.
VT pun menghentikan mobilnya. Saat itulah, BK menikam leher VT dari belakang. Beruntung, setelah ditikam di leher, VT berhasil mengebut mobilnya. Dia berhasil lolos sebelum BK menikam perutnya.
VT tancap gas menuju rumah sakit terdekat, untuk mendapatkan perawatan hingga nyawanya terselamatkan.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Tiga hari kemudian, polisi menangkap BHS yang melarikan diri ke Pulau Bali.
Setelah menginterogasi BHS, polisi kemudian menangkap tersangka YL, sementara dua tersangka lain yakni BK dan HER masih dalam pengejaran Polisi. Di kediaman YL, polisi juga mengamankan racun sianida yang tadinya disiapkan untuk menghabisi korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Alz)