MANAberita.com – MALU Lihat Putrinya Hamil Tanpa Suami, Ayah di Surabaya Bantu Anak Perempuannya Gugurkan Kandungan
Seorang ayah dan anak perempuannya ditangkap setelah membuang janin bayi di Sungai Kalimas
Anggota Polsek Bubutan menangkap seorang wanita bernama EZ (22) warga Ketandan Baru, Kota Surabaya.
EZ ditangkap setelah berupaya menggugurkan janin berusia enam bulan di kandungannya. Ia hamil setelah berhubungan badan dengan kekasihnya, AF.
Namun, setelah EZ hamil, AF enggan mengakui dan tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tak hanya EZ, sang ayah berinisial MS juga turut mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bubutan.
Pria 58 tahun itu terlibat dalam pengguguran janin bayi EZ.
Dihadapan polisi, MS mengaku malu setelah anak semata wayangnya diketahui hamil tanpa suami.
“Saya malu, masa anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah,” kata MS, melansir Tribun Madura.
MS bercerita, saat itu ia tak mengetahui jika anaknya tengah hamil.
Meski tinggal hanya berdua di dalam rumah kos, EZ tak pernah bercerita tentang apa yang dialaminya kepada sang ayah.
“Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat,” lanjut MS.
Kenyataan EZ hamil baru diketahui setelah sang anak mengerang kesakitan di dalam rumah.
MS pun menanyakan kenapa buah hatinya itu menangis dan mengerang sakit.
“Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat,” kata MS menirukan erangan sang anak.
Tak tega melihat anaknya mengerang kesakitan, MS kemudian membantu mendorong perut EZ hingga janin keluar.
Berbekal gunting, kaus, dan tas plastik, MS mulai menggunting tali pusar janin.
Sementara itu, kaus berwarna kuning dan tas plastik, digunakannya untuk membungkus janin bayi yang sudah tak bernyawa itu.
“Saya sempat menepuk-nepuk bayi itu, tapi tidak terlihat bersuara,” ucap dia.
“Warnanya juga sudah pucat. Saya fokus merawat anak saya ini,” tambah MS.
Menyadari janin itu tak bernyawa, MS membawa bungkusan kantong plastik berisi janin dibuang di Sungai Kalimas di Jalan Genteng, Selasa (16/09) subuh.
Sehari setelah dibuang, janin bayi itu kemudian ditemukan oleh seorang tukang becak di wilayah Bubutan Surabaya.
Mendapati laporan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki siapa yang membuang janin bayi tersebut.
Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto mengatakan, setelah laporan itu masuk, pihaknya melakukan penyelidikan tak jauh dari area di mana bayi itu diperkirakan dibuang.
“Anggota terus menggali informasi disekitar lokasi penemuan dan di lokasi perkiraan bayi itu dibuang,” beber AKP Priyanto.
Setelah dua hari sejak ditemukan janin bayi itu, polisi mendapatkan infromasi adanya seorang perempuan yang dibawa ayahnya berobat dan kesakitan setelah melahirkan di rumah.
“Informasi itu masuk tanghal 19 September 2019,” ungkap AKP Priyanto .
“Kami dalami dan kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya,” lanjutnya.
Kondisi EZ saat itu sangat lemah. Bahkan ia masih merasakan sakit pada bagian rahimnya.
“Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan diluar nikah EZ dan kekasihnya AF,” tandas AKP Priyanto.
Sementara itu, EZ yang terisak menyesali perbuatannya, mengaku hanya bisa pasrah.
Ia beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak dihiraukan.
“Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil,” kata EZ
“Dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah,” lanjut dia.
EZ tinggal bersama ayahnya, MS berdua sejak dua tahun terkahir, karena sang ibu sudah meninggal dunia.
Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pegawai di stand baju Pasar Blauran Surabaya.
Kondisi ekonomi sang ayah pun juga sangat sulit, lantara ia tak memiliki pekerjaan sama sekali.
EZ dan MS kini mendekam ditahanan Mapolsek Bubutan Surabaya.
Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara. (Dil)