Sakit Hati, Pria di Surabaya Diculik dan Dibunuh Mantan Pacarnya

  • Sabtu, 19 Oktober 2019 - 19:01 WIB
  • Kriminal
Korban Bangkit

 

Korban Bangkit

MANAberita.com — KORBAN penculikan, Bangkit Maknutu ditemukan tewas setelah diculik.

Korban, Bangkit Maknutu Dunirat (32) rupanya meninggalkan istri yang saat ini tengah hamil besar.

Jasad Bangkit ditemukan dengan kondisi tangan terikat di Sungai Watu Ondo, Jembatan Cangar 1, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (16/10) lalu.

Belakangan terungkap jika Bangkit menjadi korban pembunuhan oleh mantan pacarnya Rulin Rahyu dan juga suaminya Bambang Irawan (27).

Pria yang merupakan Sales Suzuki itu tewas ditangan mantan pacar dan komplotannya hingga kemudian jasadnya dibuang ke sungai.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melansir TribunnewsBogor.com, mengatakan jika para pelaku sudah berhasil ditangkap.

Baca Juga:
Pedagang di Bogor Curhat ke Jokowi saat Tolak Pungli Hingga Ditangkap Polisi

“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar AKBP Sudamiran.

Bambang Irawan (27) dan istrinya Rulin Rahayu merupakan tersangka utama kasus kematian Bangkit.

Korban Bangkit tak lain adalah mantan pacar Rulin Rahayu.

Selain mereka berdua, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni Kresna Bayu (22) warga Nyamplungan Ampel, M Rizal Firmansyah (19) warga Dinoyo Surabaya.

Adapun dua pelaku lain, ARP (27) dan MIR (20) masih menjadi buronan polisi.

Baca Juga:
Cemburu Suami Berjualan di Acara Dangdutan, Wanita di Depok Gantung Diri

Rulin Rahyu dan Bambang mengaku menculik dan menganiaya Bangkit karena sakit hati.

Bambang menyebut dirinya sakit hati lantaran istrinya merasa ditipu oleh korban.

Beberapa kekecewaan tersebut bermula dari hubungan mantan kekasih yang dibumbui penjualan mobil seharga Rp 93 juta.

Namun, Rulin mengaku hanya mendapat Rp 5 juta dari penjualan mobil tersebut.

Bukan hanya soal urusan pembagian penjualan mobil yang nilainya tidak sesuai, para pelaku juga kecewa dengan korban untuk urusan kredit atau cicilan mobil.

Baca Juga:
PPLN Bakal Bebas Karantina Per 1 April 2022

Pelaku menyebut ada tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama pelaku Rulin sejak tahun 2015.

“Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata.

Dihadapan petugas, Bambang dan Rulin Rahayu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep.

Pelaku mengaku kebingungan lantaran terus menerus didatangi debt collector. Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil.

Rulin dan Bambang mengaku diusir dari rumah korban di Sumenep.

Baca Juga:
Pria Ini Menangis Sejadi-jadinya saat Melihat Video Tunangannya Berhubungan Intim dengan Selingkuhannya

Hingga kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.

Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.

Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.

“Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru