Cewek Thailand Selundupkan Sabu Sebesar Botol Air Mineral di Liang Kemaluannya

  • Jum'at, 01 November 2019 - 12:19 WIB
  • Kriminal
Cencira dan sabu-sabu selundupannya

 

Cencira dan sabu-sabu selundupannya

MANAberita.com – WANITA asal Thailand ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan karena kedapatan menyelundupkan Narkoba jenis sabu.

Pelaku bernama Chencira Aehitanon (21) tersebut menyembunyikan sabu di dalam kemaluannya selama penerbangan dari Thailand ke Indonesia.

Melansir Tribun Pekanbaru, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan sabu yang dibawa Chencira dibungkus plastik berbentuk lonjong sebesar botol air mineral.

Bungkus sabu tersebut kemudian dilapisi kondom, lalu dimasukkan ke dalam kemaluan.

Cara tersebut dilakukan agar Chencira lolos dari pemeriksaan di bandara.

“Barang bukti dari tersangka yang warga negara Thailand ini adalah berupa sabu seberat 283 gram,” ucap Ferdy saat rilis kasus narkoba di Mapolres Tangsel.

“Jadi seperti yang ditampilkan, sabu ini masih utuh terbungkus dan masih ditemukan kondom tempat membungkusnya,” lanjut Ferdy didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno.

Edy menambahkan, wanita asal Negeri Gajah Putih itu harus menahan barang haram itu di dalam kemaluannya selama tiga jam penerbangan pesawat.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Kader HMI Belum Dilepaskan usai Demo di Istana

“Dia harus menahan sampai tiga jam, karena penerbangan dari Thailand kan, itu ada tiketnya,” ujar Edy.

Edy mengatakan, Chencira ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ditangkap sabu yang diselundupkannya sudah dikeluarkan dari kemaluannya.

Setelah itu, penangkapan Chencira dikembangkan dan didapat tersangka lain sebanyak empat orang di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:
Satgas Pangan Sumut Temukan Dugaan Penimbunan 1 Juta Kg Minyak Goreng

Keempat tersangka lain adalah Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25), dan Muhamad Samlawi (28).

Dari keempat tersangka laki-laki di atas, diamankan ganja seberat 1,5 kilogram.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru