Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Dituduh Menyebar Berita Hoaks

  • Kamis, 16 Januari 2020 - 21:34 WIB
  • Viral
Ratu Kerajaan Agung Sejagat
Ratu Kerajaan Agung Sejagat

MANAberita.com — FANNI Aminadia wanita berusia 41 tahun yang mengaku sebagai ratu Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah memprotes aksi penangkapan dirinya dan teman prianya Totok Santoso Hadiningrat. Protes tersebut dilayangkan melalui akun Instagram miliknya pada Rabu (15/01) dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Melansir Kumparan, Fanni mengaku bahwa ia telah dituduh menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Ia langsung menuding bahwa yang menyebar hoaks adalah media.

“Saya yang dituduh menyebar berita Hoaks, padahal yang menyebar media,” tulis Fanni di akun Instagram nya.

Tak hanya tuduhan menyebar kabar hoaks, Fanni mengaku selama proses pemeriksaan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi bahkan mediasi. Padahal, menurut Fanni, ia telah kooperatif namun diperlakukan seperti teroris.

“Kami berusaha kooperatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi,” lanjut Fanni.

Ia bahkan mempertanyakan prosedur yang seharusnya dijalankan ketika melakukan pemeriksaan. Bahkan menurutnya, ia diminta mengganti baju tahanan tanpa tahu permasalahan yang menjeratnya.

Baca Juga:
Pura-pura Bantu Masak di Pesta Pernikahan, Emak-emak Asal Gresik Gasak Uang dan Perhiasan Tuan Rumah

“Pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu mengubah makna dari pernyataan kami,” pungkasnya.

Fanni dan Totok digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam menuju ke Polda Jawa Tengah. Mereka dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 atas tindakan menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meski telah menyandang status tersangka, Fanni tak merasa bersalah atas apa yang telah ia perbuat. (Alz)

Komentar

Terbaru