Ilustrasi sunat
MANAberita.com – SEORANG gadis berusia 12 tahun telah meninggal di Mesir setelah orang tuanya membawanya ke dokter yang melakukan female genital mutilation (FGM) alias sunat perempuan.
Anak sekolah itu meninggal di provinsi Assiut, kata jaksa penuntut umum pada hari Kamis, dikutip dari Metro, Selasa (04/02). Pihak berwenang sekarang telah memerintahkan penangkapan orang tuanya dan dokter yang melakukan prosedur itu.
Sejak pertengahan 1990-an, Mesir telah berjuang melawan praktik berabad-abad, yang diyakini secara keliru mengendalikan seksualitas perempuan.
Pada tahun 2008, sebuah undang-undang yang melarang sunat perempuan disahkan di parlemen. Meskipun ditentang keras oleh suara-suara konservatif.
Sebuah survei pemerintah tahun 2015 menemukan bahwa 87% perempuan dan anak perempuan Mesir berusia antara 15 dan 49 tahun telah disunat.
Amel Fahmy, direktur pelaksana Tadwein Gender Research Center, mengatakan: “Banyak lagi gadis-gadis Mesir akan dipaksa untuk menjalani prosedur, dan banyak dari mereka akan mati – selama tidak ada strategi yang jelas dari negara dan kriminalisasi sejati terhadap praktek.’
Pada tahun 2016, legislator mengadopsi amandemen undang-undang, mendefinisikan ulang FGM dari pelanggaran ringan, di mana pelaku biasanya menerima hukuman penjara dua tahun, menjadi tindak pidana, yang menjatuhkan hukuman dan hukuman yang lebih keras.
Namun, para pembela hak-hak perempuan berpendapat hukum masih mengandung celah. (Alz)