Pelaku
MANAberita.com — SEORANG wanita bernasib nahas, dirinya tewas setelah mendapat pukulan keras dari sang suami.
Pria yang bernama Yedi Mulyadi (44), warga Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), tega pukul istrinya Yulinda (42) dengan menggunakan helm hingga tewas.
Dilansir dari Otomania, Yulinda tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat dipukul dengan tangan dan helm oleh suaminya.
Yedi memukul istrinya karena emosi dengan ucapan sang istri kepada dirinya.
Adanya peristiwa berdarah tersebut sontak membuat heboh warga sekitar.
Kepada polisi, Yedi mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi istrinya mencurigai kalau dirinya memiliki hubungan dengan wanita lain yang merupakan bekas teman sekolahnya.
Saat itu, Yedi sudah menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan tersebut. Namun, istrinya tetap tidak percaya.
Di tengah pertengkaran tersebut, istrinya mengeluarkan ucapan “jika saja tidak ingat anak-anak mereka, maka sudah lama ia meminta cerai.”
Mendengar itu, sontak membuat Yedi emosi lalu memukulnya dengan tangan.
Tak sampai disitu, Yedi yang sudah terlanjur emosi lalu mengambil helm yang ada di dekatnya kemudian memukulkannya ke kepala istrinya hingga membuatnya terjatuh.
“Saya marah saat istri saya mengatakan kalau tidak ingat anak-anak ia sudah dari dulu minta cerai,” katanya.
“Saya kesal karena merasa dimanfaatkan sebab selama ini saya mencari uang untuk dirinya anak-anak dan keluarganya,” sambungnya.
Setelah melakukan aksinya, Yedi mengaku menyesal telah membunuh istrinya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya menyesal pak,” katanya sembari menunduk.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengatakan, Yedi ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari kakak korban bernama Aspawi.
Mendapat laporan itu, kata Dwi, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa ada tindak kekerasan terhadap kematian Yulinda.
Berdasarkan fakta tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yedi.
Dwi menjelaskan, kejadian ini sendiri berawal saat pelaku pulang dari kerja di Sekayu, Sumsel, selama tiga minggu.
“Saat di rumah ada telepon yang ternyata dari wanita idaman lain (WIL) pelaku,” kata Dwi.
Saat ada telepon tersebut, istri korban pun marah sehingga terjadi cekcok mulut, saat itu istrinya mengatakan “jika tidak ingat anak-anak ingat sudah lama ia minta cerai”.
“Perkataan itulah membuat pelaku emosi hingga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban istrinya tewas,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Dwi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut korban, cincin pelaku yang dikenakannya, dan helm yang digunakan untuk memukul korban.
Atas perbuatannya Yedi terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dil)