Majelis Hakim Putuskan Gaga Muhammad Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Diberi Denda 10 Juta

Manaberita.com – MAJELIS hakim Jakarta timur memutuskan terdakwa kasus kecelaka Lalu lintas Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar 10 juta, dikutip dari KOMPAS.com. Rabu (19/1/2022).

Karena Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi yang melibatkan dirinya dan kekasihnya Laura Anna. Hakim ketua Lingga Setiawan membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:
FBI Memperingatkan Ancaman Yang Meningkat Karena Hill Republicans Menuntut Lebih Banyak Dari Garland Pada Pencarian Mar-a-Lago

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, Rabu. Q Rupanya vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana menuntut terdakwa Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sebelumnya tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan. Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya. Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan. (Rika)

Komentar

Terbaru