Manaberita.com – POLISI telah berhasil menangkap pelaku pemerasan yang bermodus pura-pura pincang dan mengaku sebagai korban tabrak lari di Jakarta Timur.
Pelaku tersebut berinisial AF, Tetangga Pelaku menceritakan suasana ketika penangkapan terjadi,
Dikutip dari detik.com, Salah satu tetangga AF, Abdul Latief (62), mengaku tak menyangka AF diamankan polisi lantaran modus penipuan yang dibuatnya. Abdul mengatakan rumah AF ramai didatangi polisi malam tadi.
“Saya juga kaget, saya baru pulang ada kejadian kayak gitu. Saya lihat pas ramainya orang di pojokan (rumah) semalam,” kata Abdul saat ditemui di Pancoran Mas, Depok, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, keramaian di rumah AF terjadi dua kali, yakni pada siang hari dan malam sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu, (29/1) kemarin. Dia baru tahu belakangan ternyata rumah AF itu didatangi polisi.
“Ramai dua kali (di rumah), siang sekali, malam sekali di hari Sabtu. Orangnya ramai-ramai yang bawa dia, polisi sekitar 5 orang lebih pakai baju biasa,” ucapnya.
Abdul menyebut AF tinggal dengan keluarganya di rumah kontrakan. AF tinggal bersama adik dan ibunya.
AF, kata Abdul, tidak memiliki pekerjaan. Selama ini AF juga dikenal dekat dengan tetangga dan kerap menyapa.
“Dia nggak ngapa-ngapain, dia nggak ada kesibukan kayaknya. Dia kerja apa saya nggak tahu, tahunya memang dia nggak kerja. Kalau ibunya masih kerja, kerja ada orang masak-masak gitu,” ucap Abdul.
Seperti diketahui, aksi pemerasan yang dilakukan AF dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1). Peristiwa itu pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak dua pria berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Keduanya tampak berteriak ke arah mobil tersebut.
Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.
Saat ini AF sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan fitnah. AF terancam hukuman paling lama 4 tahun.
[rik]